oleh

Polres Kolaka Klarifikasi Ulang Terhadap Penangkapan Saudari V di Rutan Kelas II B Kolaka

GLOBAL SULTRA.COM.KOLAKA,- Seksi humas Polres Kolaka kembali melakukan klarifikasi upaya penangkapan terhadap saudari V di rutan kelas 2B Kolaka pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.

Penangkapan kembali kepada saudari (VR) sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan negeri Kolaka dengan perkara pidana penganiayaan yang dilakukan kepada saudara S ini adalah suami dari saudari VR, yang terjadi pada tanggal 21 Juni 2024 dan dijatuhi hukuman selama 3 bulan.

Namun pada tanggal 13 Agustus 2024 telah terjadi kembali penganiayaan yang dilakukan saudari (V) kepada saudari M yaitu salah satu istri dari saudara S sehingga mengakibatkan luka memar yang dibuktikan dengan hasil visum Etrepertum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah sakit kabupaten Kolaka.

Baca Juga:  Sidang Putusan Supriyani di PN Andoolo Berlangsung Kondusif, Personel Gabungan Lakukan Pengamanan

Pada tanggal 14 Agustus 2024 saudari M melaporkan saudari E ke kepolisian Polres Kolaka namun sebelum di tetapkan sebagai tersangka kepada saudari (V) penyidik berupaya memfasilitasi mediasi kepada kedua belah pihak yang dihadiri oleh perwakilan oleh forum kerukunan beragama (FKUB) dan pemerintah kelurahan setempat yang dilaksanakan di rutan kelas 2B Kolaka, namun tidak terjadi kesepakatan.

Pada proses mediasi saudari (V) mengeluarkan pernyataan bersifat mengancam keselamatan saudari M dengan kalimat keluar dari sini saya bunuh.

Baca Juga:  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Beberapa saat kemudian saudari V menyerang kembali saudari M namun keadaan menurut petugas atas keadaan tersebut saudari M kembali melaporkan saudari B yaitu pada tanggal 15 Januari 2025.

Mengingat adanya kesepakatan penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudari B sebagai tersangka karena terpenuhinya alat bukti melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan karena adanya potensi mengancam keselamatan.

Terkait laporan P di polres Kolaka telah melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan saudari V pada tanggal 12 Juni 2024 perihal dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan saudara S yang tidak lain adalah suami saudari V yang menyebabkan saudari V mengalami luka memar sebagai mana yang diterangkan oleh hasil visum dari RS Benyamin Hulu Kabupaten Kolaka.

Baca Juga:  Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh

Saudara S terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kolaka serta dilakukan penangkapan dan penahanan atas perkara tersebut

Saudara S telah diputus secara sah dan meyakinkan bersalah oleh pengadilan Negeri Kolaka pada tanggal 17 Desember 2024 dan di pidana selama 4 bulan 10 hari.

(Redaksi)

.

Komentar