GLOBAL SULTRA.COM.Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI ) Wilayah Sulawesi Tenggara ( Sultra ) menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Timah di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Rabu/22/1/25.
Melalui Direktur Eksekutif JATI SULTRA, Enggi Indra Syahputra Mengatakan bahwa setelah ramai pemberitaan tentang PT. Timah yang diduga mencemari lingkungan dan air laut di Kabupaten Bombana pihaknya kemudian melakukan investigasi lapangan terkait dugaan pencemaran tersebut
“Belakangan ini ramai pemberitaan tentang dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Timah sehingga kami melakukan observasi dan mengecek kevalidan informasi tersebut”, ujar Enggi
Setelah melakukan investigasi lapangan Jati Sultra kemudian mendapatkan beberapa bukti dugaan pencemaran lingkungan hasil dari aktivitas PT. Timah di Kabaena Barat tersebut
“Tim kami melakukan penelusuran mendalam baik langsung mengecek ke lapangan dan juga melakukan pengambilan informasi terhadap masyarakat sekitar yang terkena dampak dari pencemaran tersebut” bebernya
Lanjut, Enggi juga menyampaikan selain informasi, bukti dokumentasi yang kuat juga sudah diperoleh timnya setelah melakukan investigasi
“Informasi dan dokumentasi telah kami kumpulkan, pencemarannya sangat parah bahkan masyarakat dalam hal ini nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut harus gigit jari karena ulah perusahaan yang asal-asalan dalam melakukan pertambangan”, sambung Enggi
Aktivis pertambangan yang biasa di sapa EIS tersebut mennyampaikan kekesalannya dan menyebut perusahaan PT. Timah sebagai perusahaan pembawa bencana terhadap masyarakat kecil
“Miris sekali melihat keadaan laut, keadaan lingkungan di area perairan laut Desa Baliara. PT. Timah ini kami duga bagai pembawa bencana terhadap masyarakat sekitar, pemerintah harus segera bertindak tegas”, cetus Enggi
Berbekal informasi dan bukti dokumentasi, Jati Sultra memutuskan untuk membawa kasus ini ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) pada pekan mendatang
Untuk menghentikan segala bentuk pencemaran lingkungan yang berdampak pada kehidupan masyarakat Jati Sultra akan melaporkan hal ini secara resmi ke KLHK RI
“Secara kelembagaan kami akan segera laporkan hal ini ke KLHK RI bukan hanya ke KLHK RI kami minta izin Operasi PT. Timah ini dicabut oleh BKPM RI sebagai bentuk tindakan tegas terhadap perusahaan pertambangan yang tidak tertiba terhadap aturan dan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar”, tutupnya.
Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI ) Wilayah Sulawesi Tenggara ( Sultra ) menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Timah di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Rabu/22/1/25.
Melalui Direktur Eksekutif JATI SULTRA, Enggi Indra Syahputra Mengatakan bahwa setelah ramai pemberitaan tentang PT. Timah yang diduga mencemari lingkungan dan air laut di Kabupaten Bombana pihaknya kemudian melakukan investigasi lapangan terkait dugaan pencemaran tersebut
“Belakangan ini ramai pemberitaan tentang dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Timah sehingga kami melakukan observasi dan mengecek kevalidan informasi tersebut”, ujar Enggi
Setelah melakukan investigasi lapangan Jati Sultra kemudian mendapatkan beberapa bukti dugaan pencemaran lingkungan hasil dari aktivitas PT. Timah di Kabaena Barat tersebut
“Tim kami melakukan penelusuran mendalam baik langsung mengecek ke lapangan dan juga melakukan pengambilan informasi terhadap masyarakat sekitar yang terkena dampak dari pencemaran tersebut” bebernya
Lanjut, Enggi juga menyampaikan selain informasi, bukti dokumentasi yang kuat juga sudah diperoleh timnya setelah melakukan investigasi
“Informasi dan dokumentasi telah kami kumpulkan, pencemarannya sangat parah bahkan masyarakat dalam hal ini nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut harus gigit jari karena ulah perusahaan yang asal-asalan dalam melakukan pertambangan”, sambung Enggi
Aktivis pertambangan yang biasa di sapa EIS tersebut menyampaikan kekesalannya dan menyebut perusahaan PT. Timah sebagai perusahaan pembawa bencana terhadap masyarakat kecil
“Miris sekali melihat keadaan laut, keadaan lingkungan di area perairan laut Desa Baliara. PT. Timah ini kami duga bagai pembawa bencana terhadap masyarakat sekitar, pemerintah harus segera bertindak tegas”, cetus Enggi
Berbekal informasi dan bukti dokumentasi, Jati Sultra memutuskan untuk membawa kasus ini ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) pada pekan mendatang
Untuk menghentikan segala bentuk pencemaran lingkungan yang berdampak pada kehidupan masyarakat Jati Sultra akan melaporkan hal ini secara resmi ke KLHK RI
“Secara kelembagaan kami akan segera laporkan hal ini ke KLHK RI bukan hanya ke KLHK RI kami minta izin Operasi PT. Timah ini dicabut oleh BKPM RI sebagai bentuk tindakan tegas terhadap perusahaan pertambangan yang tidak tertib terhadap aturan dan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar”, tutupnya.(Redaksi)
Komentar