oleh

Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap 13 Kasus Narkotika, Selamatkan Lebih Dari 135 Ribu Jiwa

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers pada Rabu, 29 Januari 2025, bertempat di Aula Ditresnarkoba. Acara ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Bambang memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil ditangani sepanjang Januari 2025. Total terdapat 13 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.

Baca Juga:  Pengamanan Kampanye Paslon Cagub dan Cawagub di Bombana Berlangsung Kondusif

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.354,11 gram sabu dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1.624.932.000,-. Angka ini dihitung berdasarkan asumsi harga 1 gram sabu senilai Rp1.200.000,-.

“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 135.411 orang, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu biasanya digunakan oleh 10 orang,” ujar Kombes Bambang.

Peran para tersangka beragam, mulai dari kurir hingga pengedar lintas kabupaten/kota. Beberapa di antaranya diduga merupakan bagian dari jaringan yang terhubung dengan Lapas Kelas Kendari.

Baca Juga:  Keluarga Korban Tragedi Desa Toreo Berikan Apresiasi Kinerja Jajaran Polres Konut, Pelaku Akhirnya di Amankan

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar serta Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp.8 miliar.

Baca Juga:  Mendagri Beri Penghargaan Pj. Gubernur Sultra, Tito Karnavian: Kriteria Tempo Sangat Ketat Dengan Metode Triangulasi, Penghargaan Ini Bukan Kaleng-Kaleng, Baca Selengkapnya

Kombes Bambang menegaskan komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.(Redaksi)

.

Komentar