Dapat Laporan Dari Masyarakat Pada Program Sahabat Polri, Polres Kolaka Tangkap Pencuri Lintas Kabupaten

News720 views

GLOBAL SULTRA.COM.Kolaka,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Poles Kolaka menangkap pelaku pencurian di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara.

Pelaku berinisial R ditangkap pada Senin (3/2/2025), sekitar pukul 01.00 wita, di Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha mengatakan penangkapan tersangka R berdasarkan laporan dari masyarakat melalui Program Sahabat Polri.

“Kami terima informasi adanya beberapa peristiwa pencurian yang terjadi di Kabupaten Kolaka dengan modus operandi yaitu melakukan pencurian pada malam hari,” kata AKBP Yudha Widyatama Nugraha, pada Jumat (7/2/2025).

Baca Juga:  Komitmen yang Tulus dan Siap Menghadirkan Perubahan, ASR-HUGUA Disambut Meriah di Desa Iwoimenda Kolaka

Sesuai hasil pemeriksaan secara intensif, tersangka R diduga melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian di beberapa tempat yakni di Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Utara.

AKBP Yudha menambahkan dalam melakukan aksinya tersangka R bersama dua rekannya yang masih dalam penyelidikan melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam tempat usaha milik masyarakat yang tidak dijaga.

Baca Juga:  Rawat Sinergitas Dan Pelayanan Hukum Masyarakat, Kapolres Konut Sambangi Kejaksaan Negeri Unaaha

“Mereka (Tersangka.Red) melakukan aksinya dengan cara melintasi jalan di Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Utara, kemudian tersangka R bersama kedua rekannya melihat adanya barang berharga yang mereka temukan di pinggir jalan dan langsung mengambilnya,” ujarnya.

Saat penangkapan, lanjut AKBP Yudha pihaknya berhasil mengamankan dan menyita beberapa barang bukti hasil pencurian di antaranya mesin las, knalpot motor, 1 set alat perkakas, dan 2 mesin kompresor mini.

Baca Juga:  Polda Sultra Gelar Ibadah Perayaan Paskah, Perkuat Iman dan Kebersamaan Personel

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dikarenakan masih ada TKP lain yg terjadi di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara yang diduga dilakukan tersangka R dan dua rekannya.(Redaksi)

.

Komentar