GLOBAL SULTRA.COM.BOMBANA,-polsek lantari jaya melaksanakan operasi cipta kondisi dengan tujuan menekan tingkat kriminalitas, sehingga pada saat melaksanakan kegiatan tersebut, personil polsek mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Lantari Jaya
Sehingga kapolsek Lantari jaya IPDA PRASETYO NENTO memerintahkan kanit reskrim dan intel utk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut sehingga
Pada hari Sabtu (15/02/2025) sekitar pukul 11.00 WITA berhasil mengungkap pelaku peredaran narkoba tersebut
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Langkowala. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lantari Jaya segera memerintahkan Unit Intelkam dan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa pasangan suami istri, Nasrun alias Adi (43) diduga terlibat dalam transaksi narkotika.
Pada hari kejadian, petugas melihat tersangka melintas di perempatan SP2 menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti transaksi melalui ponsel tersangka yang mengarah pada pembelian paket sabu senilai Rp550.000,00 dari seorang bandar bernama BY. Petugas kemudian membawa tersangka ke lokasi penyimpanan barang haram tersebut di Desa Langkowala, di mana mereka menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang tersembunyi di belakang sebuah kios berwarna kuning.
Dari keterangan tersangka bahwa telah 4 kali membeli paket shabu
1. Pertama membeli dengan harga 300.000 dan diambil diseputaran simpang 6 desa watu-watu
2. kedua membeli dengan harga 300.000 dan mengambil tempelannya di kuburan desa watu-watu
3. yg ketiga dengan harga yg sama dan mengambil paket di seputaran BTN desa watu-watu lec. Lantari jaya
4. yg ke empat kali kemudian di tangkap oleh pihak polsek lantari jaya
Menurut pelaku kuburan adalah tempat yg aman utk mengambil tempelan shabu karena org takut mendekati kuburan
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo, satu sachet sabu seharga Rp550.000,-, satu buah pipet, dan satu lembar tisu. Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Lantari Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Lantari Jaya IPDA PRASETYO NENTO menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya serta mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Terhadap perkara ini selanjutnya kami limpahkan kepada Sat Narkoba polres Bombana untuk mengungkap pengedar dan proses penyidikan selanjutnya.(Redaksi)
Komentar