oleh

Diduga Terjadi Pembohongan Publik, Aliansi Masyarakat Tani Angata Protes Keterangan PT. MS

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI,-  Bantahan Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata atas keterangan beberapa Petinggi PT. Marketindo Selaras di Lamooso yang terbit dibeberapa platfom Media Lokal di Sultra.


Bahwa pernyataan Pihak MS telah mengakuisisi seluruh Aset’ PT. Sumber Madu Bukari yakni HGB 66,24 Hektar dan termasuk Floating Lokasi 1.300 Hektar

Kadir Massa Tokoh Masyarakat Tani Kecamatan Angata, Bahwa apa yg disampaikan oleh perwakilan MS di Lamooso diduga adalah sebuah penyesatan dan pembohongan Publik.

ditambahkan pa Saiman Saranani, bahwa salah satu sebab Pailitnya PT. Sumber Madu Bukari (perusahaan tebu 1996) adalah gejolak Rakyat akibat pembebasan ganti Rugi tanah dan tanaman tumbuh masyarakat yang digusur Paksa oleh perusahaan sebelum adanya pembayaran ganti rugi.

Ditimpali pa Kadir Masa, Akibatnya tahun 1999 kantor dan perkebunan tebu PT. Sumber Madu Bukari dibakar masyarakat sehingga aktivitas perusahaan jadi lumpuh total. Bahkan beberapa tokoh pada waktu itu langsung ditangkap karena dianggap sebagai aktor intelektual

Baca Juga:  Personel Dit Binmas Polda Sultra, Sosialisasi dan Edukasi di SMPN 5 Kendari

Artinya bahwa ada sejumlah persoalan yang ditinggalkan oleh PT. Sumber Madu Bukari yang tidak selesai hingga sekarang.

Dari Tutun Ketua Konsorsium Masyarakat Petani Kecamatan Angata menambahkan, Kami sudah melakukan dialog dan gelar data mulai tingkat Kecamatan Angata sampai tingkat Kabupaten Konawe Selatan nyatanya hingga saat ini MS tidak bisa menunjukkan Dokumen Akuisisi dari PT SMB, PT BMP ke PT MS. Apalagi Flotting Lokasi 1.300 Ha.

Bahkan salah satu bukti yang menguatkan Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata adanya Grafik Kronologis yang di buat oleh Dirjen Pemetaan dan Pengukuran ATR BPN RI tahun 2020 berdasarkan dokumen yang di ajukan sebagai sebagai syarat proses Penerbitan HGU

Diuraikan, Salah satu poin yang disebutkan dalam grafik kronologis Bahwa yang menjadi hak MS dalam Proses Akuisisi sebagaimana Aset yang disebutkan dalam putusan pengadilan Niaga No.33/pailit/JKT pusat /2003/PN.Niaga jkt. Pusat 18 Nopember 2003 hanya HGB 66,24 hektar beserta Mess dan kendaraan.

Baca Juga:  Gaji terlambat, Petugas Angkutan Sampah Di Konawe Mendesak DLH Segera Membayar

Sehingga kesimpulan dari Dirjen Pengukuran dan Pemetaan ATR BPN RI bahwa Flotting 1.300 tidak termasuk Aset’ SMB karena tidak adanya dokumen sebagai dasar Kepemilikan Aset oleh PT. Sumber Madu Bukari sebagaimana yang di klaim PT. Marketindo Selaras, bebernya

Kemudian pada bulan Maret 2024 pihak Marketindo Selaras mengundang beberapa teman yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata untuk menandatangani surat pernyataan dukungan dan kerjasama secara Sepihak untuk memuluskan pengurusan Proses Penerbitan HGU, bahkan dijadikan sebagai dasar Penggusuran Paksa lahan dan tanaman tumbuh masyarakat serta pengrusakan Rumah warga.

Hal senada diungkapkan Habil Mokora salahsatu petani, justru dengan adanya permintaan MS untuk menandatangani surat pernyataan dukungan dari masyarakat di bulan Maret 2024 di jakarta itu menunjukkan bahwa tidak adanya dokumen akuisisi yang dimiliki Oleh MS pada Flotting 1.300.ha

Baca Juga:  Polda Sultra Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Anoa 2025, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas Untuk Wujudkan ASTA CITA

Dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sultra 25 Februari 2025, Surat Pernyataan itu dibantah oleh pa Sugi, ST., MSc

” itu pernyataan saya dimanipulasi, lembaran pertamanya diganti, jadi tidak benar saya menyerahkan lokasi 1300 ke pihak MS ” urainya

secara terpisah, Pa Pirman Saranani salahsatu anggota Framatal menyatakan, bahkan peta Bidang yang yg dikeluarkan Oleh BPN tahun 2023 yang di ajukan di BPN pusat tahun 2023 telah di anulir pada saat audiensi antara Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata dengan pihak kementerian ATR BPN RI di Jakarta, karena diduga ada kongkalikong antara PT. MARKETINDO SELARAS dan pihak Tim ukur ATR BPN, tutup beliau M.(Redaksi)

.

Komentar