oleh

Gubernur Sultra Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Instansi dan Ruang Publik

GLOBAL SULTRA.COM.Kendari,- 10 Maret 2025 – Gubernur Sulawesi Tenggara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.V6/2025 yang menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, serta ruang publik setiap hari kerja pukul 10.00 WITA dan/atau 16.00 WITA.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat rasa kebangsaan, meningkatkan kecintaan terhadap tanah air, serta menumbuhkan semangat patriotisme di masyarakat. Pihak terkait diharapkan melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.(Redaksi)

.

Komentar