Pasca Kasus Penikaman Almarhum Aiptu Anumerta Fajar Iwu, Polres Buton Tetapkan Terduga Pelaku Menjadi Tersangka

News289 views

GLOBAL SULTRA COM. Buton,- Pasca kasus penikaman salah satu anggota Polres Buton, Almarhum Aiptu Anumerta Fajar Iwu, S.H kini Polres Buton tetapkan seorang pria berinisial F (22) sebagai tersangka.

Penetapan F sebagai tersangka di ungkapkan langsung oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, S.H.,S.I.K.,M.M.,Tr pada Press Conference yang di gelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton pada Sabtu 19 April 2025.

“Saudara F ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penikaman anggota Polres Buton,” ungkap Kapolres Buton.

Adapun motif yang dilakukan oleh tersangka karena dendam lama. “Ini persoalan balas dendam antara tersangka dan saudara R, tapi sudah salah sasaran, sebenarnya yang mau di tikam itu adalah ayah saudara R namun yang ditikam adalah almarhum Aiptu Fajar, ini salah sasaran,” jelas AKBP Ali Rais.

Baca Juga:  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dianugerahi Gelar Bangsawan, Imannaungi Daeng Parani, Dari Kerajaan Di Sulsel

Meski demikian, tersangka F tetap menjalani hukuman sesuai hukum yang berlaku, saat ini tersangka F sudah dilimpahkan ke Polda Sultra.

“Tersangka sudah dibawa di Polda Sultra guna untuk keamanan dan proses hukum lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka tidak ditangkap di rumah ataupun di hutan, melainkan ada saksi kunci yang melihat peristiwa penikaman tersebut dan pada akhirnya tersangka di telfon untuk ke kantor Polsek Ambuau Indah guna pemeriksaan kepada tersangka,” beber Kapolres.

Baca Juga:  Polda Sultra Tandatangani Pakta Integritas Dan Pengambilan Sumpah Panitia, Digelar Secara Zoom Bersama Mabes Polri

AKBP Ali Rais menambahkan, sebelumnya tersangka di panggil di kantor Polsek Ambuau Indah sebagai saksi atas kasus penikaman saat acara joged yang digelar di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton. “Jadi ada dua kasus, yang pertama kasus penikaman terhadap masyarakat yang kedua kasus penikaman terhadap anggota polisi,” ungkap mantan Koorspripim Polda Sultra ini.

Baca Juga:  Visioner Indonesia Nilai Aksi Tuntut Ketua DPRD Sultra Mundur dari Jabatannya Tidak Tepat

Barang bukti yang disita berupa satu bilah parang bermata besi, berwarna hitam dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 Subs Pasal 338 dan/atau Pasal 355 Ayat (2) Subs Pasal 354 Ayat (2) Lebih Subs Pasal 353 Ayat (3) Lebih Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (Bahrun)

.

Komentar