Ops Pekat Anoa 2025, Satgas Preventif Berhasil Amankan Juru Parkir Liar di Dua Titik Rawan di Kota Kendari

News1,412 views

GLOBAL SULTRA COM. Kendari, — Tim Patroli Personel Satgas Preventif Operasi Pekat Anoa 2025 kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam Jumat, tim berhasil mengamankan dua juru parkir liar yang diduga melakukan pungutan liar di dua lokasi berbeda di Kota Kendari, Jumat (9/5/2025)

Dua pelaku dengan inisial TE dan SA diamankan masing-masing di area parkir Toko Beauty, Jalan Jenderal M.T. Haryono No.27, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, serta di kawasan Taman Kali Kadia dekat pusat perbelanjaan The Park Kendari.

Baca Juga:  Komitmen Berantas Narkoba, Satuan Jajaran Korem 143/HO Laksanakan Tes Urine Secara Mendadak

Menurut Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sultra, Kombes Pol Wasis Santoso, S.I.K., kegiatan ini merupakan bagian dari strategi preventif untuk menekan praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Kami mendapati beberapa oknum yang sedang melakukan pungutan liar di sekitar parkiran Beauty Kali Kadia dan The Park Kendari dengan modus operandi sebagai juru parkir,” ungkapnya.

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Bersama Kodim 1430 Konawe Utara Gelar Patroli, Sasar Obyek Vital

Adapun sasaran operasi adalah premanisme dengan pola memanfaatkan posisi sebagai juru parkir ilegal untuk menarik pungutan secara tidak sah. Tim patroli bertindak cepat dengan mengamankan pelaku di lokasi, melakukan pendataan, serta memberikan pembinaan langsung di tempat.

Petugas juga memberikan himbauan agar para pelaku tidak lagi mematok tarif atau memaksa pengendara membayar jasa parkir yang tidak resmi.

Baca Juga:  Egi Hendrawan Bela Kapolri Listyo Sigit Dari Kritikan DPR dan PDIP: "Lihat Fakta dan Data"

Petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan Rp1.000, Rp2.000, dan Rp5.000 yang diduga hasil pungutan liar.

Ops Pekat Anoa 2025 akan terus digencarkan oleh Polda Sultra sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang mengganggu ketertiban umum, termasuk premanisme dan pungli di ruang-ruang publik yang menjadi atensi kapolri. ( Bahrun)

.

Komentar