oleh

Federasi SBIS Soroti Keterlambatan Pembayaran Upah Buruh Yang Terjadi Di kawasan PT IMIP

GLOBALSULTRA.COM.MOROWALI,- Federasi SBIS (Federasi Serikat Buruh Industri Seluruh Indonesia) menyoroti masifnya eksploitasi hak buruh Kontraktor di kawasan PT. IMIP yang merupakan tulang punggung utama pembangunan pabrik. Kesejahteraan terabaikan akibat sistem penghisap yang sudah mendarah daging.

Pekerja buruh Kontraktor bekerja selama 9 jam perhari tanpa di bayar over timenya, dimana dalam sistem jam kerja di Indonesia sudah diatur secara jelas dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa bekerja 7 jam sehari, 6 hari dalam seminggu dan bekerja 8 jam sehari, 5 hari dalam seminggu total jam kerja normal 40 jam dalam seminggu, lewat dari 40 jam adalah over time yang harus dibayar oleh pengusaha.

Sistem Jam kerja yang panjang menyebabkan gangguan kesehatan dan keselamatan buruh. Jaminan K3 buruh Kontraktor terabaikan akibat ambisi kacung kacung kapitalisme untuk meraut keuntungan lebih, fasilitas APD yang belum maksimal sementara hal tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan untuk menyiapkan fasilitas kerja, BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan adalah program yang harus di dapatkan seluruh buruh di Indonesia.

Baca Juga:  WWF Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

Beberapa perusahaan yang memotong gaji buruh secara tunai dengan alasan Pembayaran BPJS namun tidak di tau arahnya kemana. Upah Murah sudah menjadi budaya di kawasan PT. IMIP bukan hanya buruh Kontraktor namun juga kariawan PPWTT kawasan PT IMIP.

Keterlambatan pembayaran upah buruh juga masih banyak terjadi di kawasan PT IMIP bahkan sebagian buruh Kontraktor yang sudah bekerja dan melaksanakan kewajiban terkadang upahnya tidak di bayar oleh perusahaan.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Dampingi Wamendagri Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Baubau

Kami menduga bahwa PT. IMIP sebagai pemilik kawasan seakan melegitimasi praktek ketenagakerjaan yang buruk yang menimpah buruh Kontraktor.

Jupran Ketua Serikat Buruh Industri PT. RUSUN menyoroti “bahwasanya perusahaan outsourcing di kawasan PT IMIP menerapkan praktek ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa mengabaikan hak buruh”.

Anwar Sadat ketua Serikat Buruh Industri PT. SMI “ikut menyoroti juga terkait Masalah gaji buruh Kontraktor yang masih jauh dari standar hidup layak buruh di Morowali, tanpa adanya tenaga kerja kontraktor maka pembangunan konstruksi pabrik di kawasan PT IMIP tidak akan berdiri kokoh sejauh mata memandang, oleh karena itu sudah sepantasnya upah buruh di naikan.

Bambang Kurniawan salah satu pekerja Kontraktor di kawasan PT IMIP sangat risih dengan praktek ketenagakerjaan yang ada, dimana banyak bekerja tanpa adanya perjanjian kerja, Id card sebagai identitas kariawan ketika masuk bekerja di kawasan PT IMIP dan kurangnya jaminan keselamatan kerja.

Baca Juga:  Pemprov. Sultra Dorong Upaya Penanggulangan Kemiskinan dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Bumi Anoa

Problem ketenagakerjaan yang di hadapi buruh Kontraktor sangatlah kompleks dan terstruktur secara masif. Lemahnya pengawasan ketenagakerjaan menjadi instrumen ruang legitimasi yang di manfaatkan pengusaha untuk mengeploitasi dan memonopoli hak dan kesejahteraan buruh di kawasan PT IMIP.

Rudin M Ketua Umum FEDERASI SBISI, mengajak seluruh buruh Kontraktor untuk berserikat dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan buruh dan keluarganya.

Tanpa kesadaran kelas maka buruh akan hidup di bawah penindasan dan eksploitasi seumur hidupnya.
HIDUP BURUH….!!!!

Laporan : Redaksi

.

Komentar