oleh

Ditpolairud Polda Sultra Limpahkan Tersangka Kasus Bahan Peledak ke Kejari Kolaka

GLOBAL SULTRA COM. Kendari,– Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melimpahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti tindak pidana bahan peledak ke Kejaksaan Negeri Kolaka, Kamis (19/6/2025).

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan Oleh Personil Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah CA, HA, dan ZU. Mereka diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak Jo Pasal 55 KUHP, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/V/2025/SPKT Ditpolairud Polda Sultra, tanggal 3 Mei 2025.

Baca Juga:  Personel TNI-Polri Siap Amankan Kedatangan Wakil Presiden RI di Sulawesi Tenggara

Adapun barang bukti yang diserahkan dalam proses pelimpahan tersebut meliputi satu unit perahu beserta mesin, satu set kompresor, dua botol bom ikan siap ledak, dua buah dopis, sebungkus pupuk, seperempat botol serbuk korek api, dan satu buah obat nyamuk semprot.

Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berjalan aman dan lancar dengan tetap memperhatikan keselamatan serta kesehatan para personel yang bertugas.

Baca Juga:  Unit Polsatwa Polda Sultra Patroli di Terminal Baruga untuk Cegah Tindak Pidana

“Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas sebagai upaya tegas Ditpolairud Sultra dalam memberantas tindak pidana yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya. (Redaksi)

.

Komentar