Dituding Tak Memiliki Izin, Pengelola Tambang Galian C Di Jeneponto Akui Usahanya Telah Memiliki Izin

News398 views

GLOBAL SULTRA.COM.JENEPONTO, – Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pemanfaatan hasil tambang jenis galian c tentunya hal ini bisa tercover dengan adanya usaha penambangan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam hal pemenuhan konstruksi bangunan rumah warga disekitar tambang. Namun demikian pihak pengusaha tambang tidak serta merta melakukan aktifitas penambangan dengan mengabaikan prosedur aturan yang telah ada. Tentunya harus mengikuti regulasi yang telah ada.

Baca Juga:  Kampanye dua Titik di Koltim, ASR-HUGUA Tegaskan Komitmennya Memperbaiki Layanan Kesehatan

Hal ini diungkapkan oleh Haris yang merupakan pengusaha tambang galian Di Jeneponto.
Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang.

Terkait tudingan dari salah satu media online bahwa tambang galian C Desa Allu Tarowang yang dikelola diduga tak memiliki izin.

Terkait hal ini Haris mengungkapkan bahwa kami dalam beraktifitas sudah dilengkapi dengan persyaratan perizinan, olehnya itu saya merasa kecewa dengan adanya berita yang dilangsir oleh salah satu media online yang menyatakan bahwa kami dalam beraktifitas menduga jika kami dalam beraktifitas tidak dilengkapi dengan izin.

Baca Juga:  Tour of Kemala 2025 Resmi Dimulai, 326 Peserta Berlaga di Criterium Yogyakarta

Lanjut Haris, saya dalam beraktifitas mana mungkin saya berani melakukan aktifitas penambangan jika tidak tidak dilengkapi dengan izin dokumen yang resmi. Makanya dalam beraktifitas dilokasi sudah terpasang papan bicara terkait izin penambangan.

Sekali lagi saya tekankan bahwa berita yang dimuat oleh salah satu media online tentang dugaan penambangan tak berizin, kami meluruskan dan membantah bahwa informasi tersebut perlu kami sampaikan bahwa kami beraktifitas sudah memenuhi prosedur perizinan. (*)

Baca Juga:  Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Laporan : tim

.

Komentar