oleh

Dituding Tak Memiliki Izin, Pengelola Tambang Galian C Di Jeneponto Akui Usahanya Telah Memiliki Izin

GLOBAL SULTRA.COM.JENEPONTO, – Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pemanfaatan hasil tambang jenis galian c tentunya hal ini bisa tercover dengan adanya usaha penambangan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam hal pemenuhan konstruksi bangunan rumah warga disekitar tambang. Namun demikian pihak pengusaha tambang tidak serta merta melakukan aktifitas penambangan dengan mengabaikan prosedur aturan yang telah ada. Tentunya harus mengikuti regulasi yang telah ada.

Baca Juga:  Sekda Sultra Hadiri Rapat Kerja AWI, Berpikir dan Berbuat Tentang Kemajuan Mutu Pendidikan

Hal ini diungkapkan oleh Haris yang merupakan pengusaha tambang galian Di Jeneponto.
Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang.

Terkait tudingan dari salah satu media online bahwa tambang galian C Desa Allu Tarowang yang dikelola diduga tak memiliki izin.

Terkait hal ini Haris mengungkapkan bahwa kami dalam beraktifitas sudah dilengkapi dengan persyaratan perizinan, olehnya itu saya merasa kecewa dengan adanya berita yang dilangsir oleh salah satu media online yang menyatakan bahwa kami dalam beraktifitas menduga jika kami dalam beraktifitas tidak dilengkapi dengan izin.

Baca Juga:  Pesan di Balik Mengenakan Busana Berbahan Tenun Lokal yang Dikenakan Tina-Ihsan di Debat Cagub Sultra

Lanjut Haris, saya dalam beraktifitas mana mungkin saya berani melakukan aktifitas penambangan jika tidak tidak dilengkapi dengan izin dokumen yang resmi. Makanya dalam beraktifitas dilokasi sudah terpasang papan bicara terkait izin penambangan.

Sekali lagi saya tekankan bahwa berita yang dimuat oleh salah satu media online tentang dugaan penambangan tak berizin, kami meluruskan dan membantah bahwa informasi tersebut perlu kami sampaikan bahwa kami beraktifitas sudah memenuhi prosedur perizinan. (*)

Baca Juga:  Ruksamin Inginkan Didampingi Figur Kepulauan, Ketua PBB Muna Barat Sebut Nama Abdul Rahman Made

Laporan : tim

.

Komentar