Polisi Bongkar Praktik Gula Oplosan Tak SNI di Banyumas

News581 views

GLOBAL SULTRA.COM.Jakarta,- Polisi membongkar praktik gula oplosan yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di Banyumas, Jawa Tengah. Lebih dari 1.000 karung gula diamankan sebagai barang bukti,Rabu 9/7/2025.

Pengungkapan dilakukan hari Selasa (8/7) sore di Kabupaten Banyumas. Perkara yang terjadi di sana yaitu dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan modus produksi gula campuran rafinasi dan menggunakan merek pihak lain.

Baca Juga:  Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Sosialisasikan Antikorupsi di Pengadilan Agama Kudus

Satu orang diamankan, yaitu MS (52), warga Karangtengah, Cilongok, Kabupaten Banyumas. Ia dijerat Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Tindak pidana memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.

Baca Juga:  Jelang HUT Ke-80 RI, Dirlantas Polda Sultra Bagikan Imbauan Tertib Berlalu Lintas dan Bendera Merah Putih

Barang bukti dalam perkara tersebut adalah 855 sak gula kemasan Raja Gula dengan total berat 42.750 kg, kemudian 587 sak gula rafinasi dengan total berat 29.350 kg. Benda lainnya antara lain 3 unit mixer, timbangan digital, alat jahit karung, karung, plastik, dan sebagainya.

Saat dimintai konfirmasi soal pengungkapan praktik ilegal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Arif Budiman, membenarkan.(Redaksi)

Baca Juga:  Dirbinmas Polda Sultra Hadiri Pengukuhan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki Periode 2025–2030

 

.

Komentar