oleh

Gubernur Sultra Serahkan Dokumen RPJMD 2025–2029 ke DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan Lima Tahun ke Depan

GLOBAL SULTRA COM. Kendari, – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi menyerahkan dokumen Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD Sultra, Selasa (15/7/2025).

Dalam rapat paripurna dengan agenda utama penyerahan dan penjelasan atas Raperda RPJMD tersebut, acara diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Pelaksana Harian Sekretaris DPRD. Selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen RPJMD oleh Gubernur kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala, disaksikan oleh para wakil ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sultra.


Mengawali penjelasannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan DPRD untuk membahas bersama Raperda RPJMD sebagai bentuk implementasi amanat peraturan perundang-undangan. Ia menyebut bahwa dokumen tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD yang telah melalui berbagai tahapan, termasuk konsultasi rancangan awal bersama DPRD pada Mei 2025.

Baca Juga:  Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Terpadu PKN II, SPPK, SEPIMMA, Prodi S1 STIK, dan SIP Tahun 2025 di Polda Sultra

“Dokumen ini adalah pembangunan daerah yang disusun dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, arah pembangunan nasional, serta potensi lokal yang dimiliki Sulawesi Tenggara,” ujar Gubernur.

Dalam penjelasannya, Gubernur menekankan bahwa arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah lima tahun ke depan dipayungi oleh visi pembangunan daerah, yaitu: “Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius”. Visi ini kemudian dijabarkan dalam tiga misi pembangunan serta tujuan dan lima sasaran utama pembangunan daerah.

Tujuan dan sasaran pembangunan tersebut akan diukur melalui indikator-indikator utama pembangunan daerah, yang selanjutnya akan dijabarkan menjadi indikator kinerja bagi seluruh perangkat daerah.

Adapun empat aspek utama prioritas pembangunan dalam periode 2025–2029 yang tertuang dalam Raperda RPJMD tersebut meliputi: pendidikan, kesehatan, agro-maritim, dan infrastruktur.

Dalam aspek pendidikan, Pemprov menargetkan peningkatan rata-rata lama sekolah dari 9,7 tahun pada 2024 menjadi 13 tahun pada 2030. Target ini akan didukung oleh program nasional seperti pembangunan sekolah rakyat dan sekolah unggulan yang digagas oleh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Update Peringatan Dini Informasi MKG di Sultra, Perairan Banggai Dan Laut Banda

Pada aspek kesehatan, prioritas diarahkan untuk mewujudkan eliminasi penyakit menular dan peningkatan pelayanan kesehatan secara menyeluruh. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang tidak dilayani di rumah sakit, apalagi sampai meninggal karena pelayanan yang tidak optimal,” tegas Gubernur.

Dalam bidang agro-maritim, fokus pembangunan diarahkan pada peningkatan produktivitas tanaman pangan dan perluasan lahan tanam sebagai bagian dari upaya menciptakan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan daerah.

Sementara itu, pada aspek infrastruktur, target yang ingin dicapai adalah peningkatan kondisi jalan dengan kategori mantap dari 66,57 persen pada 2024 menjadi 95 persen pada tahun 2030.

Gubernur juga menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memperhatikan pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan potensi ekonomi lokal, khususnya bagi masyarakat ekonomi lemah.

“Pembahasan Raperda RPJMD ini adalah proses kolaboratif yang memerlukan masukan konstruktif dari anggota dewan. Saya berharap dokumen ini akan menjadi landasan kuat dalam pembangunan Sulawesi Tenggara lima tahun ke depan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk tidak main-main dan serius mengikuti proses pembahasan Raperda ini. Ia menegaskan bahwa tidak diperkenankan untuk mewakilkan kehadiran dalam setiap tahapan pembahasan, mengingat pentingnya Raperda RPJMD sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga:  Polres Sinjai Gandeng Club Boss Racing dan King Peace Laksanakan Percepatan Vaksinasi Nasional

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Mari kita sinergi dan kolaborasi untuk menjadikan Sulawesi Tenggara provinsi yang tangguh, kompetitif, dan bermartabat di tingkat nasional maupun global,” tutup Gubernur.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD, segenap anggota DPRD Provinsi Sultra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo atau yang mewakili, Kepala Kejaksaan Tinggi, para pimpinan instansi vertikal, perwakilan kementerian/lembaga, BUMN, serta seluruh kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penyerahan dokumen ini menandai dimulainya tahapan evaluasi dan penyempurnaan oleh DPRD terhadap RPJMD 2025–2029, guna memastikan seluruh rencana pembangunan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Sulawesi Tenggara dan menjadi landasan yang kuat serta berkelanjutan bagi pembangunan daerah. (Redaksi)

.

Komentar