Satresnarkoba Polres Konawe Utara Tangkap 2 Pria dengan Barang Bukti Plastik Berisi Kristal Bening 8,36 Gram

News294 views

GLOBAL SULTRA.COM.Konawe Utara, — Dua pria ditangkap Tim Opsnall Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara saat berada di sebuah villa di Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, pada Selasa (15/7/2025) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M (39), warga Desa Tapunggaya, dan A (35), warga Kelurahan Molawe.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Konawe Utara, AKP Arman, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya pada Kamis (17/7/2025).

Baca Juga:  Tapak Kuda Bypass Pasti Dieksekusi, HGU Pertama di Sulawesi Tenggara: BPN Tak Bisa Ingkari Produk Hukumnya Sendiri

“Pada Hari Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, Tim Opsnall Satresnarkoba Polres Konawe Utara melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki bernama M dan A yang sedang berada di sebuah villa di kelurahan molawe,” terangnya.

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua pria beserta sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  Kades Kapoiala Baru Menggelar Dibalai Desa Pelatihan Perikanan Alami Berbasis Kearifan Lokal Desa

Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita 3 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 8,36 gram.

Selain itu ditemukan pula satu sachet plastik berisi 40 sachet plastik kecil, 2 timbangan digital, sebuah tas selempang, serta 2 unit ponsel.

Kedua tersangka disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka, disaksikan masyarakat dan pemerintah setempat.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Konawe Utara Kembali Gelar Bhakti Religi di Gereja Oikumene Konasara Wanggudu Desa Puggomosi

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Redaksi)

.

Komentar