oleh

Kapolres Konut : Sanksi Pidana, Disiplin Maupun Kode Etik Menanti Pelaku

GLOBAL SULTRA.COM.Konawe Utara, Humas — Kepala Kepolisian Resor Konawe utara AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H dalam keterangannya menangapi kejadian dugaan kasus penganiayaan Bripda LOI terhadap perempuan AR (25) dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di BTN Baruga Saranani Lestari Kota Kendari, senin (25/08/25)

“Saya Kapolres Konawe utara AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H atas nama Institusi dan pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga korban atas tindakan personel kami”

Baca Juga:  Polda Sultra Sidak SPBU Punggolaka Kendari, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

Kapolres Konawe utara AKBP Rico Fernanda menerangkan bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut Polda Sultra melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta piket SPKT Polda Sultra langsung menindaklanjuti laporan perempuan AR (25) dengan mengamankan pelaku

Saat ini pelaku telah diamankan dan di tahan dalam penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sultra untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai prosedur dan transparan “tegas Kapolres Konut

Baca Juga:  Pasca Pilkada Sultra, 102 Personel yang Tergabung Dalam Satgas OMP 2024 Rutin Patroli Diwilayah Kota Kendari

Polres Konawe utara menjaga integritas, kepercayaan masyarakat dengan bersikap transparan dan reaponsif setiap informasi perkembangan kasus ini.” ungkap Kapolres Konut

Kapolres Konawe utara AKBP Rico Fernanda mengatakan pelaku terancam sanksi pasal 351 tentang penganiayaan yang sedang di proses reskrimum Polda Sultra serta hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh bidang profesi pengamanan (propam) Polda sultra” terangnya

Baca Juga:  Kadis Kominfo Sultra Jadi Narasumber Dialog Interaktif di RRI Kendari Dalam Rangka Hari Santri Nasional 2024

Kembali saya tegaskan tidak ada yang kebal hukum, semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dimata hukum, Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota Polri yang melanggar” sambungnya.(Redaksi)

.

Komentar