oleh

Kapolda Sultra Apresiasi Personel Ditresnarkoba, Hakim Diminta Jerat Tersangka Dengan Hukuman Mati

GLOBAL SULTRA COM. Kendari, – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba. Pemusnahan berlangsung di halaman depan loby Mapolda Sultra, Jumat 29 Agustus 2025.

Dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.H., M.H, pemusnahan tersebut juga diikuti oleh Wakapolda Sultra Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, S.IK., S.H., M.Hum, para PJU Polda Sultra, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, dan perwakilan Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga:  Biro Logistik Polda Sultra Raih Penghargaan Satker Pengelolaan BMN Terbaik Tahun 2024

Dalam sambutannya, Kapolda Sultra mengungkapkan keresahan terhadap peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara, dimana pada pemusnahan 8.2 Kg sabu setara dengan 82 ribu orang yang dapat diselamatkan di Kota Kendari ini.

Irjen Didik mengatakan “Saat ini tersangka hanya 5 orang saja, tetapi barang buktinya sangat besar-besar sekali, para tersangka ini betul² pengedar. Kasian keluarga kita berada didalam lingkaran narkoba yang begitu tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Tinjau Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Penyeberangan Torobulu

Jenderal bintang dua alumni Akabri 91 ini menegaskan bahwa saat ini peredaran narkoba di Sultra masih sangat masif. Terutama di Kota Kendari yang saat ini menjadi gudang penyimpanan narkoba jenis sabu, bukan hanya menjadi tempat melintas saja.

“Saya meminta kepada hakim bila perlu hukuman mati untuk para tersangka ini untuk menimbulkan efek jera, ” tuturnya.

Baca Juga:  Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina

Sebagai penutup, Irjen Didik memberikan apresiasi untuk personel Ditresnarkoba polda sultra dan sat narkoba Polres dan berpesan untuk tingkatkan penindakan serta pengungkapan kasus Kedepannya agar sultra bebas narkoba. (Redaksi)

.

Komentar