Polda Sultra Ungkap Kasus Curanmor, Pencurian Rumah Kosong, dan Penggelapan Mobil

News565 views

GLOBAL SULTRA.COM.Kendari,- 17 September 2025 – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana menonjol yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., didampingi Wadirkrimsus AKBP Mulkaifin, S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., dan Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka, S.I.K., M.Si.

Kapolda menjelaskan, dalam pengungkapan ini Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra berhasil menangkap seorang pelaku berinisial OS yang diketahui telah melakukan curanmor di lebih dari 50 lokasi berbeda. “Pelaku menggunakan modus mencabut kabel soket kunci kontak, kemudian menyambungkannya dengan kabel lain hingga motor dapat dinyalakan,” kata Irjen Didik. Dari tangan OS, diamankan 38 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek.

Baca Juga:  LatPra Ops Anoa 2024, Polda Sultra Fokus Keamanan Masyarakat Jelang Idul Fitri 2024

Selain itu, Tim Buser 77 Polresta Kendari juga membongkar jaringan curanmor dengan lima pelaku, masing-masing bernama AH(sudah tahap II), RO, AR, LG, dan SY. Para pelaku beraksi di sejumlah titik di wilayah hukum Polresta Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Konawe. Mereka merusak soket kontak motor, mendorong kendaraan, lalu menyambung kabel kontak untuk membawa kabur. Dari hasil pengembangan, diamankan 35 unit sepeda motor.

Baca Juga:  Kawal Pokir DPRD Provinsi, KPK RI Uji Petik Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Kota Kendari

Tak hanya kasus curanmor, Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra juga mengungkap kasus pencurian rumah kosong dengan menangkap pelaku berinisial MS. Tersangka diketahui telah melakukan pencurian di lebih dari 10 rumah dengan modus merusak kunci pintu menggunakan sekrup dan obeng. Dari tangan pelaku, diamankan dua unit motor dan empat buah laptop hasil kejahatan.

Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra turut menangkap seorang pelaku penggelapan kendaraan berinisial VJM. Modus yang digunakan yakni berpura-pura mengambil alih cicilan kendaraan milik orang lain, namun kemudian menjual kendaraan tersebut kepada pihak lain. Dari kasus ini, polisi mengamankan dua unit mobil sebagai barang bukti.

Baca Juga:  PJR Ditlantas Polda Sultra Gelar Patroli Pagi, Ajak Pengendara Tertib dan Tidak Melawan Arus

Kapolda Sultra menegaskan, meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta tindak pidana lainnya menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Polda Sultra berkomitmen mengungkap dan menuntaskan setiap kasus yang merupakan _wujud nyata komitmen keseriusan kepolisian dalam rangka memberikan pelayanan terbaik dalam bidang penegakkan hukum.(Redaksi)

.

Komentar