oleh

Relawan Keadilan Bersatu Desak PN Kendari Segera Memproses Eksekusi Lahan di Segitiga Emas Bypass

GLOBAL SULTRA.COM..Kendari , – Situasi sempat memanas, massa aksi yang tergabung dalam Relawan Keadilan Bersatu mendesak dan menuntut segera dilakukan proses eksekusi tanah. Massa aksi juga menutup pelayanan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pasalnya penindakan putusan eksekusi lahan terkesan lambat.

Pengadilan Negeri Kendari yang punya kewenangan untuk mengeksekusi lahan sengketa yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2018, dengan nomor 48/Pdt.G/1993/Pn.Kdi, namun belum juga di laksanakan. Hal itu diungkapkan Kordinator Relawan Keadilan Bersatu Fianus Arung. (22/9/2025).

Baca Juga:  Wakapolda Sultra Tebar Benih Ikan di Kolam Polsek Meluhu, Dukung Ketahanan Pangan

Fianus Arung menegaskan, pihaknya akan tetap bertahan hingga aspirasinya terpenuhi, yakni surat eksekusi lahan hingga di tanda tangani oleh Pengadilan Negeri Kendari. “Kami sudah mengecek di kantor pertanahan suratnya belum masuk dan kami mengawal sampai tuntas,” ungkapnya

Sementata itu, Humas PN Kendari, Arya Putra Negara Kutawaringin, SH.,MH, membantah pelayanannya lambat, namun suratnya baru masuk minggu kemarin dan dipastikan hari ini akan diproses dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

Baca Juga:  Kapolres Konawe Utara Pimpin Upacara Penerimaan Siswa Latihan Kerja SPN Polda Sultra

“Mohon kesabarannya karena ada tahapan yakni, konstatering/pencocokkan hingga eksekusi/pengosongan lahan dan tetap kordinasi dengan pihak terkait lainnya agar eksekusi di lapangan berjalan lancar,” tutur Arya Putra Negara Kutawaringin

Massa aksi menduduki Kantor PN Kendari.
Saat itu juga, Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Safari, SH., MH, langsung menemui massa aksi dan menegaskan surat ini saya akan tanda tangan dan proses hari ini.

Baca Juga:  Personel Sipammat Subditgasum Ditsamapta Polda Sultra Evakuasi Mobil Daihatsu Sigra yang Alami Kecelakaan Tunggal di Puuwatu

Atas desakan Relawan Keadilan Bersatu, PN Kendari akhirnya menandatangani surat tersebut dan hari ini juga dilayangkan surat ke BPN Kota Kendari.

Diketahui, lahan sengketa itu seluas -/+ 25 hektar terletak di segitiga emas By Pass meliputi sebagian parkiran lahan Hotel Zahra, RSU Aliyah II, PT. Askon, PT. Tirtakencana Tatawarna (Avian) dan beberapa titik lokasi lainnya. (Red)

.

Komentar