oleh

Relawan Keadilan Bersatu Desak PN Kendari Segera Memproses Eksekusi Lahan di Segitiga Emas Bypass

GLOBAL SULTRA.COM..Kendari , – Situasi sempat memanas, massa aksi yang tergabung dalam Relawan Keadilan Bersatu mendesak dan menuntut segera dilakukan proses eksekusi tanah. Massa aksi juga menutup pelayanan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pasalnya penindakan putusan eksekusi lahan terkesan lambat.

Pengadilan Negeri Kendari yang punya kewenangan untuk mengeksekusi lahan sengketa yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2018, dengan nomor 48/Pdt.G/1993/Pn.Kdi, namun belum juga di laksanakan. Hal itu diungkapkan Kordinator Relawan Keadilan Bersatu Fianus Arung. (22/9/2025).

Baca Juga:  Ketua Umum Bhayangkari Salurkan 5.000 Paket Bansos, Gelar Bakti Kesehatan dan Religi di Ende, NTT

Fianus Arung menegaskan, pihaknya akan tetap bertahan hingga aspirasinya terpenuhi, yakni surat eksekusi lahan hingga di tanda tangani oleh Pengadilan Negeri Kendari. “Kami sudah mengecek di kantor pertanahan suratnya belum masuk dan kami mengawal sampai tuntas,” ungkapnya

Sementata itu, Humas PN Kendari, Arya Putra Negara Kutawaringin, SH.,MH, membantah pelayanannya lambat, namun suratnya baru masuk minggu kemarin dan dipastikan hari ini akan diproses dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

Baca Juga:  Anak Lolos Bintara Polri Jalur Disabilitas, Serka Hendri: Terima Kasih Kapolri

“Mohon kesabarannya karena ada tahapan yakni, konstatering/pencocokkan hingga eksekusi/pengosongan lahan dan tetap kordinasi dengan pihak terkait lainnya agar eksekusi di lapangan berjalan lancar,” tutur Arya Putra Negara Kutawaringin

Massa aksi menduduki Kantor PN Kendari.
Saat itu juga, Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Safari, SH., MH, langsung menemui massa aksi dan menegaskan surat ini saya akan tanda tangan dan proses hari ini.

Baca Juga:  Diduga cemburu, seorang pria aniaya wanita dengan golok di konsel

Atas desakan Relawan Keadilan Bersatu, PN Kendari akhirnya menandatangani surat tersebut dan hari ini juga dilayangkan surat ke BPN Kota Kendari.

Diketahui, lahan sengketa itu seluas -/+ 25 hektar terletak di segitiga emas By Pass meliputi sebagian parkiran lahan Hotel Zahra, RSU Aliyah II, PT. Askon, PT. Tirtakencana Tatawarna (Avian) dan beberapa titik lokasi lainnya. (Red)

.

Komentar