oleh

Satresnarkoba Polres Konawe Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Dua Lokasi, 45 Sachet Dugaan Sabu Diamankan

GLOBAL SULTRA.COM.Konawe Utara, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melakukan pengungkapan dugaan kasus tindak pidana narkotika dari dua lokasi berbeda.

Sejumlah barang bukti berupa 45 sachet dugaan sabu dengan berat bruto 12,57 gram diamankan di Desa Amorome, Kecamatan Asera, dan Desa Morombo, Kecamatan Langgikima.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (30/9/2025) malam, setelah polisi menerima laporan terkait maraknya transaksi narkoba dengan sistem tempel di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Polda Sultra Gelar Sosialisasi Forum Konsultasi Publik, Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

Kasat Narkoba Polres Konawe Utara, IPTU Hasdinar, menerangkan tim Opsnal lebih dulu melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial M di Desa Amorome.

Dari hasil penggeledahan badan, tempat, dan kendaraan, polisi menemukan 5 pipet berwarna pink bergaris merah, berisi plastik sachet putih diduga sabu di dalam tas selempang hitam milik M.

“Hasil penggeledahan ditemukan di dalam tas selempang hitam sebanyak 5 buah pipet berwarna pink bergaris merah yang berisi plastik sachet putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” terang IPTU Hasnidar.

Baca Juga:  Polri Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke NTT untuk Bantu Korban Banjir dan Longsor

Tak berhenti di lokasi pertama, tim kemudian melakukan pengembangan ke Desa Morombo, Kecamatan Langgikima.

Di tempat ini, polisi kembali menemukan 40 pipet berisi plastik bening diduga sabu, terdiri atas 30 pipet pink bergaris putih dan 10 pipet hitam.

Paket-paket tersebut sudah ditempel di sejumlah titik untuk diedarkan.

Total keseluruhan barang bukti dugaan Narkotika yang ditemukan polisi yaitu sebanyak 45 sachet dengan berat bruto 12,57 gram.

Baca Juga:  Pj Gubernur Terima Kunjungan Badan Legislasi DPR RI, Serap Aspirasi Masyarakat Sultr

“Berat secara keseluruhan 12,57 gram,” terang Kasat Resnarkoba.

Sementara itu, terduga pelaku M diketahui merupakan warga Kelurahan Bende, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara.

Setelah penangkapan, ia bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Konut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, terduga pelaku M disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana berat.(Redaksi)

.

Komentar