oleh

Gerak Cepat, Polda Sultra Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Anggota Polri Yang Viral di Media Sosial

GLOBAL SULTRA COM. Kendari, – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat menindaklanjuti adanya pemberitaan viral di media sosial yang menyebut dugaan tindakan tidak terpuji oleh seorang anggota Polri berpangkat Kompol dr. H.S., Sp.PD, terhadap seorang perempuan bernama HS.

Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, melalui keterangan resminya, Minggu (12/10/2025), menyampaikan bahwa pengaduannya sedang ditangani oleh Bid Propam Polda Sultra, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan awal begitu informasi tersebut ramai beredar di media sosial TikTok dan Facebook pada 9 Oktober 2025.

Baca Juga:  Sinergi Dukcapil dan Kominfo Perkuat Pelayanan Publik Digital Berbasis Data Kependudukan

“Begitu mengetahui adanya pemberitaan viral terkait dugaan perampasan dan dugaan pemerkosaan oleh salah satu anggota, Bid Propam langsung melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga anggota dimaksud. Bid Propam juga mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pengembalian barang milik pelapor,” ujar Kabid Humas Polda Sultra.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/10/2025) di sebuah kamar kos di kawasan Hotel Plaza Kubra, Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dalam kejadian itu, diduga terjadi percekcokan antara pelapor dan terlapor yang berujung pada pengambilan barang milik pelapor.

Baca Juga:  Selamat Dan Sukses Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sultra

Dari hasil pemeriksaan awal juga diketahui bahwa antara pelapor dan terlapor sebelumnya _sempat berpacaran_ sejak tahun 2023 hingga September 2025, yang diduga menjadi latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.

Kabid Propam Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro, S.H., S.I.K., M.H menambahkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan profesional dan transparan.

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan profesional dan sesuai ketentuan. Bila terbukti melanggar, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegasnya.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Pimpin Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K, menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen akan memberi sanksi tegas kepada setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi, hal ini dalam rangka penegakkan disiplin maupun kode etik,” pungkasnya.

(Redaksi)

.

Komentar