oleh

Dugaan Keterlibatan Bupati Muna Barat, LDW di Kasus Tambang PT. Arga Morini Indotama Resmi di Laporkan ke Kejagung RI

GLOBAL SULTRA.COM.Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Bupati Muna Barat, La Ode Darwin ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Senin, 20/10/25.

La Ode Darwin diduga terlibat aktif dalam pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan PT. Arga Morini Indotama (Amindo) di Desa Wulu, Kec. Talaga Raya, Kab. Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut diungkapkan oleh direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo usai melakukan pelaporan secara resmi di Kejaksaan Agung RI.

“Iya hari ini kami laporkan secara resmi eks direktur PT. Arga Morini Indotama (Amindo) inisial LDW, yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Bupati Muna Barat”. Kata Hendro kepada media ini, Senin, (20/10/25).

Baca Juga:  Polisi Amankan Pelaku Pencurian Uang Tunai di PT PERNICK

Ia menjelaskan, keterlibatan LDW dalam kasus tambang PT. Arga Morini Indotama (Amindo) pada saat LDW menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.

Adapun dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh LDW selaku direktur PT. Amindo yakni penambangan diluar wilayah IUP, Penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dan pengrusakan lingkungan akibat bukaan kawasan tanpa izin resmi.

“Jadi sebelum maju bertarung sebagai Calon Bupati dan akhirnya terpilih sebagai Bupati Muna Barat, LDW menduduki jabatan penting di dalam direksi PT. Amindo yakni sebagai direktur. Bebernya

Selain itu, berdasarkan data-data yang ada, LDW menjabat sebagai direktur PT. Amindo sekitar tahun 2020-2025 sedangkan temuan pelanggaran PT. Amindo terkait dugaan penambangan di luar wilayah IUP serta penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin terjadi sekitar tahun 2020 – 2023.

Baca Juga:  Personel Ditpolairud Polda Sultra Amankan Terduga Pembawa Bahan Peledak Ikan di Perairan Kolaka

“Nama LDW baru di ganti dalam susunan direksi PT. Amindo sekitar tahun 2024, artinya saat masih aktif sebagai direktur, LDW tau persis dan diduga terlibat aktif soal pelanggaran-pelanggaran PT. Amindo”. Terang aktivis nasional asal Sultra itu.

Oleh sebab itu, pihaknya melayangkan laporan resmi kepada Kepala Kejaksaan Agung RI Cq. Jampidsus Kejagung agar LDW segera di panggil dan diperiksa serta bertanggung jawab atas segala bentuk kejahatan PT. Arga Morini Indotama (Amindo).

“Kami sangat yakin dan percaya bahwa LDW ini sebagai intelektual dader atau aktor intelektual dalam berbagai pelanggaran hukum PT. Amindo selama melangsungkan kegiatan pertambangannya”. Jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu

Baca Juga:  Ridwan Badallah Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Rasis dan Ancaman Dirinya di Medsos

Pihaknya berharap, selain memanggil dan memeriksa LDW, Satgas PKH dan internal Kejaksaan Agung RI bisa berkunjung ke lokasi PT. Arga Morini Indotama guna melakukan penyegelan serta penghentian aktivitas pertambangan (jika ada).

“Harapan kami agar selain memanggil dan memeriksa LDW, Satgas PKH juga segera turun melakukan penyegelan serta penghentian aktivitas di wilayah IUP PT. Amindo jika masih ada”. Harapnya

Untuk diketahui wilayah izin usaha pertambangan PT. Arga Morini Indotama (Amindo) terletak di Desa Wulu, Kec. Talaga Raya, Kab. Buton Tengah dan memiliki luas wilayah IUP 1.026 hektar.(Redaksi)

.

Komentar