oleh

Kuasa Hukum Kopperson: Penetapan Non Executable Tidak Bisa Diterapkan Setelah Keluarnya Putusan Eksekusi

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, – Penetapan Non Executable yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari cacat hukum, hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan (Kopperson) DR. Abdul Rahman, S.H.,M.H yang juga Ketua PERADI Kota Kendari saat gelar konferensi pers di Kantor DPC PERADI pada Senin 10 Desember 2025.

Di depan awak media, Abdul Rahman menjelaskan bahwa mana mungkin ada penetapan Non Executable sementara tahapan sudah berjalan, artinya penetapan Non Executable itu bisa berjalan sebelum ada penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Abdul Rahman juga menegaskan bahwa ada penyalahgunaan kewenangan Ketua PN terhadap keluarnya penetapan, ada pelanggaran hukum, ada pelanggaran kode etik. Jadi Ketua PN harus diperiksa oleh KY dan hakim Pengadilan Tinggi serta hakim Mahkamah Agung.

Baca Juga:  SELAMAT HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2024

Untuk itu Kuasa Hukum Kopperson ini akan melakukan upaya hukum dengan mengadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

Menanggapi terkait HGU yang sudah mati, pengacara kondang ini membeberkan bahwa tidak ada hubungannya dengan HGU yang sudah mati.

“Mereka membentuk koperasi berdasarkan alat bukti yang mereka pegang, ini bukan dari negara, masing-masing punya bukti kepemilikan maka dibentuklah koperasi. Jadi setelah HGU berakhir maka kembali ke pemilik masing-masing, ini orang tidak paham,” bebernya.

Baca Juga:  KIP: Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas

Menanggapi terkait konstatering yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025, Dr.Abdul Rahman,S.H.,MH menjelaskan bahwa konstatering itu dilakukan oleh pihak pengadilan karena batas-batas sudah tidak diketahui lagi, sehingga pihak pengadilan meminta kepada BPN untuk melakukan konstatering pengembalian tapal batas.

“Jadi konstatering itu adalah BPN yang bekerja di lapangan menetapkan tapal batas berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU),” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa putusan yang sudah inkrah wajib di eksekusi.

“Putusan yang sudah inkrah wajib di ekseskusi, tidak ada alasan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala BPN Kota Kendari tegaskan tidak pernah keluarkan surat terkait ketidakjelasan lahan Kopperson, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor BPN Kota Kendari Fajar, S.ST., M.P.A.

Baca Juga:  Resmikan Mal Pelayanan Publik, Pj Gubernur Sultra : Berikan Pelayanan Prima

Dalam Hal Ini Kuasa Hukum Kopperson, Tim Yang Bergabung Untuk Mendampingi Objek Lahan Tapak Kuda Yaitu.

1.Dr.ABDUL RAHMAN,S.H,M.H
2. ⁠M.AMIN MANGULUANG,S.H
3. ⁠Dr.FACHMI JAMBAK,S.H,M.H
4. ⁠DODI,S.H
5. ⁠AQIDATUL AWWAMI,S.H
6. ⁠JUSMANG DJALIL,S.H,M.H.
7. ⁠LAODE NGKAMONI,S.H
8. ⁠MUHAMMAD IRWAN,S.H
9. ⁠AZWAR ANAS MUHAMMAD,S.H,M.H
10. ⁠MUNAWARMAN,S.H
11. ⁠DAVID HEBBER,S.H
12. ⁠LA ODE OLO,S.H
13. ⁠ANDI SUNDARIATI,S.H
14. ⁠LA ODE YOGI AMBAR SAKTI NEBANSI,S.H
15. ⁠MOHAMAD SYAHPUTRA RAHMAN,S.H
16. ⁠MUH.AGUS ALVIA M.NUR,S.H
17. ⁠PERTIWI AINUN QALBY,S.H
18. ⁠WINDY AYUNING BUDIPRAVITASARI,S.H
19. ⁠WA ODE SITI AZZAHRA MAULIDYA HIBALI,S.H
20. ⁠MUH.HUSRIN,S.H
21. ⁠RAYANI,S.H

Laporan : Redaksi

.

Komentar