oleh

Kasus Lahan Tapak Kuda Terus Bergulir, Kuasa Hukum Kopperson Akan Melakukan Gugatan Ke PTUN Kendari

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, –
Kasus lahan tapak kuda Kendari yang hingga kini terus bergulir, memunculkan hal baru yang kini menjadi protes keras dari kuasa hukum Kopperson , hal ini dipicu setelah muncul dua surat yang diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni surat pemberitahuan jadwal konstatering dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari kepada pemohon, pada tanggal 27 Oktober 2025 dan satu surat lagi pemberitahuan jadwal konstatering dari dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kendari kepada Pengadilan Negeri Kendari, pada tanggal 27 Oktober 2025. Terkait hal ini pihak Kopperson terus berjuang melakukan upaya hukum.

Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan (Kopperson), Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., bakal luncurkan gugatan kasus lahan tapak kuda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada hari Kamis 13 November 2025 mendatang, Selasa, 11 November 2025.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Asrun Lio Saat Hadiri Entry Meeting LKPD 2023, Pemprov Sultra Target Pertahankan WTP

Kasus lahan tapak kuda bertempat di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Salah satu dari surat itu yang bakal digugat Abdul Rahman ke PTUN Kendari, yakni surat pemberitahuan jadwal konstatering dari dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kendari kepada Pengadilan Negeri Kendari, pada tanggal 27 Oktober 2025.

Sebab menurutnya, surat pemberitahuan jadwal konstatering dari dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kendari kepada Pengadilan Negeri, pada tanggal 27 Oktober 2025 itu merupakan menjadi objek tata usaha negara.

Karena telah menjadi objek tata usaha negara, sehingga berakibat terhadap hukum terhadap warga masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 61 sampai 81 Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 mengatur Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga:  Subdit Bintibsos Ditbinmas Polda Sultra Gelar Gerakan Pasar Murah Sambut HUT RI ke-80

“Surat-surat apapun yang dikeluarkan oleh BPN Kendari itu menjadi objek tata usaha negara termasuk surat pemberitahuan BPN Kendari menjadi objek tata usaha negara karena berakibat hukum terhadap warga masyarakat dan menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Kendari mengeluarkan penetapan yang merujuk kepada surat BPN tanggal 27 Oktober 2025 saya akan gugat di pengadilan tata usaha negara hari kamis,” jelasnya.

Tak hanya itu Penetapan Non Executable berdasarkan Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025 atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi ini juga bakal dilakukan upaya hukum oleh kuasa hukum Kopperson Abdul Rahman, ke PTUN Kendari pada hari Kamis 13 November 2025 mendatang untuk dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk dibatalkan karena diduga terdapat kesalahan penafsiran.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sultra Paparkan Pengadaan ASN Total Formasi 7.497 Lingkup Pemprov Tahun 2024

“Terhadap upaya hukum tentang penetapan non eksotabel dari pengadilan, upaya hukum yang saya lakukan hari kamis juga saya akan mendaftarkan permohonan kasasi karena ini sudah diatur dalam undang-undang mahkamah agung tiap putusan-putusan penetapan pengadilan itu dimohonkan kasasi ke mahkamah agung untuk pembatalannya karena ada penyalahgunaan wewenang, ada kesalahan penafsiran,” terangnya.

Abdul Rahman, menegaskan gugatan surat pemberitahuan dari BPN Kendari tanggal 27 Oktober 2025 dan upaya hukum Penetapan Non Executable berdasarkan Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025 atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi itu tentu berdasarkan mekanisme Peraturan Perundungan-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.( Redaksi )

.

Komentar