Fianus Arung : HGU Kopperson Tetap Ada, Sehingga Surat Non Eksecutable Tidak Bisa Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi

News381 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI,-
Kepemilikan HGU oleh Kopperson sesuai surat dari kanwil BPN Sultra belum pernah dicabut , sehingga penetapan Non Eksecutable oleh PN Kendari hanya bersifat administratif dan masih bisa dibatalkan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Kopperson Fianus Agung.

Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan Perempangan Soenanto (Kopperson) tidak pernah dicabut. Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya surat penyampaian informasi yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra). Selasa (18/11/2025).

Baca Juga:  Budayakan Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Konut Gelar Program Police Goes To School Berikan Edukasi Siswa SMAN 1 Asera

Dalam surat tersebut tertuang bahwa Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara tidak pernah memerintahkan pencabutan Hak Guna Usaha Nomor 01 Tahun 1981 Mandonga atas nama Koperasi Perikanan Perempangan Soenarto berkedudukan di Kendari yang berakhir tanggal 30 Juni 1999.

Selain keterangan di atas, di dalam surat tersebut, juga disampaikan bahwa pencabutan hak atas tanah merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Sultra Serahkan Lima Tersangka Kasus Penambang Pasir Ilegal ke Kejari Buton

Menyikapi dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Sultra tersebut, kuasa khusus Kopperson Fianus Arung menegaskan bahwa surat penetapan non-executable yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari hanya bersifat administratif dan masih bisa dibatalkan.

“Dengan adanya surat yang diterbitkan oleh ATR/BPN Sultra, itu artinya lahan milik Kopperson masih eksis dan masih ada sampai hari ini,” tegas Fianus Arung.

Baca Juga:  Satbrimobda Sultra Lakukan Sterilisasi Lokasi untuk Debat Kedua Pemilihan Cagub

Dirinya juga menegaskan bahwa surat non-executable tersebut tidak bisa membatalkan penetapan sita ekseskusi.

“Surat non-executable tidak bisa membatalkan penetapan sita ekseskusi, kita akan tetap berjuang sampai supremasi hukum ditegakkan,” pungkasnya yang disambut tepuk tangan meriah oleh relawan keadilan.( Redaksi )

.

Komentar