oleh

Patroli Hunting System Satgas Operasi Zebra 2025 Polres Konawe Utara Jaring 8 Pelanggar Kasat Mata

GLOBAL SULTRA.COM.Konawe Utara, — Kasat Lantas Iptu Aldiansyah As’ad, S.H., M.H selaku Kasetopsres operasi zebra anoa 2025 bersama personel satuan tugas (satgas) penegakan hukum (gakkum) dan satgas preventif melaksanakan patroli hunting di wilayah kecamatan asera, oheo dan kecamatan andowia, Selasa (18/11/25)

Tujuan patroli lalu lintas adalah untuk menciptakan dan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), dengan fokus utama mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan, menegakkan peraturan, serta mencegah tindak kriminalitas di jalan.

Baca Juga:  Ketua Kwarda Sultra Sampaikan Sejumlah Langkah Strategis Pemerintah, Legalitas Aset Kantor, Bumi Perkehaman hingga Peningkatan Kegiatan Kesakaan

Selain itu, patroli juga berfungsi sebagai sarana edukasi kamseltibcarlantas kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas demi keselamatan diri dan orang lain

Sistem patroli hunting memungkinkan petugas untuk bergerak secara dinamis dan tidak hanya terpaku pada satu lokasi. Dengan cara ini, mereka bisa menyisir berbagai area yang rawan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Pj Gubernur Sultra Bersama DPRD Dalam Rangka Penyampaian LKPJ 2023

Melalui hunting system personel operasi zebra anoa Polres Konawe utara mampu menjaring 8 pengendara roda dua yang melanggar

Pelanggar lalu lintas akan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur jenis pelanggaran, denda, hingga pidana kurungan.

Dari 8 pelanggar tersebut personel satlantas Polres Konawe utara memberikan 7 blangko teguran kepada pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan, serta 1 denda tilang kepada pengendara roda dua knalpot brong

Baca Juga:  Wakil Gubernur Sultra Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Disiplin dan Kinerja ASN

Kasat Lantas Iptu Aldiansyah As’ad menegaskan larangan penggunaan knalpot brong atau bogar karena banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya dari bisingnya suara yang keluar melalui knalpot brong tersebut.( Redaksi )

.

Komentar