Patroli Hunting System Satgas Operasi Zebra 2025 Polres Konawe Utara Jaring 8 Pelanggar Kasat Mata

News233 views

GLOBAL SULTRA.COM.Konawe Utara, — Kasat Lantas Iptu Aldiansyah As’ad, S.H., M.H selaku Kasetopsres operasi zebra anoa 2025 bersama personel satuan tugas (satgas) penegakan hukum (gakkum) dan satgas preventif melaksanakan patroli hunting di wilayah kecamatan asera, oheo dan kecamatan andowia, Selasa (18/11/25)

Tujuan patroli lalu lintas adalah untuk menciptakan dan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), dengan fokus utama mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan, menegakkan peraturan, serta mencegah tindak kriminalitas di jalan.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Ikuti Arahan Wakapolri Antisipasi El Niño “Godzilla”, Tekankan Mitigasi dan Ketahanan Pangan

Selain itu, patroli juga berfungsi sebagai sarana edukasi kamseltibcarlantas kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas demi keselamatan diri dan orang lain

Sistem patroli hunting memungkinkan petugas untuk bergerak secara dinamis dan tidak hanya terpaku pada satu lokasi. Dengan cara ini, mereka bisa menyisir berbagai area yang rawan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga:  Legal PT.WIN Tegaskan, Aktifitasnya Tidak Mengganggu Proses Belajar Mengajar Dan Tidak Merusak Aliran Sungai

Melalui hunting system personel operasi zebra anoa Polres Konawe utara mampu menjaring 8 pengendara roda dua yang melanggar

Pelanggar lalu lintas akan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur jenis pelanggaran, denda, hingga pidana kurungan.

Dari 8 pelanggar tersebut personel satlantas Polres Konawe utara memberikan 7 blangko teguran kepada pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan, serta 1 denda tilang kepada pengendara roda dua knalpot brong

Baca Juga:  Wagub Sultra Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025, Jadikan Pancasila Sebagai Budaya Bangsa

Kasat Lantas Iptu Aldiansyah As’ad menegaskan larangan penggunaan knalpot brong atau bogar karena banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya dari bisingnya suara yang keluar melalui knalpot brong tersebut.( Redaksi )

.

Komentar