Non Eksekutable Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Kopperson Akan Menempuh Langkah Hukum Melalui Kasasi 

News62 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, – Kasus lahan tapak kuda Kota Kendari yang hingga kini tidak ada penyelesaian yang diakibatkan oleh adanya surat non eksekutable yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Kendari. Terkait hal ini mengundang pro-kontra yang tak berkesudahan, pasalnya HGU Kopperson belum pernah dicabut. terkait adanya surat non elsetable ini, maka kuasa hukum Kopperson akan menempuh langkah hukum dengan jalan kasasi.

Polemik sengketa lahan segitiga Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari kembali memanas, Kamis 20 November 2025.

Baca Juga:  Mayjen TNI Purnawirawan Andi Sumangerukka Resmi Mendeklarasikan Diri Maju Sebagai Calon Gubernur Sultra

Perselisihan terkait status lahan tersebut memasuki babak baru setelah pihak Kuasa Hukum Kopperson menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Kuasa Hukum Kopperson, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan resmi mengajukan permohonan kasasi terhadap penetapan non-eksekutabel yang dikeluarkan Pengadilan Negeri pada Jumat 7 November 2025.

“Kami besok akan melakukan upaya hukum yakni permohonan kasasi terhadap penetapan non eksekutabel tanggal 7 November 2025,” ujar Abdul Rahman di hadapan awak media.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Ungkap Kasus Sabu 16,43 Gram di Kendari, Seorang Wanita Diamankan

Ia menilai penetapan non-eksekutabel tersebut memiliki cacat hukum sehingga perlu diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung (MA).

“Permohonan itu dimaksudkan untuk meminta pembatalan kepada Mahkamah Agung karena penetapan non eksekutabel tersebut adalah cacat hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia menambahkan ketika telah dinyatakan pengajuan kasasi, penetapan non eksekutabel tersebut menjadi status quo.

“Jadi kita bisa melakukan upaya hukum pengajuan eksekusi terhadap perlawanan yang telah dilakukan perlawanan terhadap tiga objek itu dan mungkin terhadap objek-objek yang lain kalau kita bisa melakukan pendataan terhadap luas dan batas-batasnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Penembakan Tokoh Pers Hingga Kini Belum Terungkap, Ketua JMSI Serukan Perlindungan Meluas Kepada Wartawan

Sengketa lahan Tapak Kuda yang telah berlangsung sejak lama itu kembali menyita perhatian publik.

Pihak Kopperson berharap langkah kasasi ini dapat memberikan kepastian hukum atas objek sengketa yang hingga kini masih menjadi polemik di masyarakat.

Redaksi

.

Komentar