oleh

Modus Mengajak Joged, Pria di BauBau ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Seorang Perempuan

GLOBAL SULTRA.COM.BAU BAU, – Satuan Reserse Kriminal Polres Bau Bau berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial AN (19). Pelaku, yang diidentifikasi berinisial SL Alias ER Bin Li (25), ditangkap di rumah kosnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Baubau, korban dan pelaku sebelumnya saling berkenalan melalui aplikasi chatting OMI. Pada hari Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku janjian dan mengajak korban ke acara joget di Kabupaten Buton Selatan (Kab. Busel).

Setelah dari acara joget, korban meminta diantar pulang. Dalam perjalanan pulang, pelaku membonceng korban menuju ke kota Baubau setibanya di jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Bau Bau, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga:  Pengamanan Kampanye Paslon Pilgub di Kota Kendari Diperketat Jelang Pilkada Serentak 2024

​Saat berada di lokasi yang sepi ini, pelaku berhenti dan mematikan mesin motor dengan alasan korban hendak buang air kecil. Di momen itulah, pelaku melancarkan aksinya. Meskipun korban melawan, menangis, dan menolak, pelaku tetap memaksakan kehendaknya kepada korban. Pelaku kemudian membuka pakaian korban dan memaksa melakukan hubungan badan.

​”Kasus ini telah ditangani oleh Sat Reskrim polres Baubau. Pelaku berinisial SL saat ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera dilimpahkan berkasnya ke tahap penuntut umum,” ujar Iptu Rino Asnan, S.H, Kepala Seksi Humas Polres Bau Bau, dalam keterangan pers Kamis (4/12/2025).

Baca Juga:  Sekda Sultra Wakili Pj. Gubernur Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas BLUD RS Bahteramas Sultra

​”Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama dua belas tahun,” tuturnya.

Iptu Rino menambahkan terkait maraknya kasus kejahatan yang sering diawali dari perkenalan di media sosial dan aplikasi kencan daring, Polres Baubau mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan dan remaja, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan tidak mudah percaya pada rayuan atau ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal secara *online*.

Baca Juga:  Sambut Festival KIM Nasional Diskominfo Sultra Gelar Rapat Persiapan

Selain itu, masyarakat diminta untuk menghindari bepergian atau diantar ke lokasi yang sepi, terutama pada malam hari, dan selalu memastikan pertemuan dilakukan di tempat yang ramai serta memberikan informasi detail mengenai rencana pertemuan, lokasi, dan waktu kepulangan kepada keluarga atau teman terdekat sebagai langkah pencegahan.( Redaksi)

.

Komentar