GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI,- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan kesiapan provinsi untuk menerapkan pidana kerja sosial mulai awal 2026, menyusul ditandatanganinya Kesepakatan Bersama (MoU) Pidana Kerja Sosial antara Pemprov dan Kejati Sultra di Kendari, Rabu (10 Desember 2025).
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, bermartabat, dan berorientasi pada keadilan,” kata Gubernur dalam sambutannya.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak awal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pidana kerja sosial yang akan mulai diberlakukan tahun depan.

Selain pemprov dengan kejati, para bupati/walikota bersama kejari di wilayahnya masing-masing juga menandatangani perjanjian kerjasama tentang hal serupa.
Langkah ini merupakan strategi untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang humanis, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Pidana kerja sosial diharapkan menjadi hukuman yang edukatif dan konstruktif, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan kerja sosial nantinya mencakup sektor lingkungan hidup, sosial, kebencanaan, infrastruktur, hingga pelayanan publik.
Gubernur juga menginstruksikan kesiapan teknis pelaksanaan di lapangan, antara lain penyusunan SOP dan pedoman teknis dan menyediakan lokasi kerja sosial yang layak, aman, dan memberi manfaat publik.
Selain itu, Gubernur juga memijta agar memperkuat kolaborasi antar perangkat daerah untuk optimalisasi pelaksanaan serta melakukan evaluasi berkala terkait efektivitas dan dampak kerja sosial bagi masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya kesiapan daerah menyambut diberlakukannya KUHP baru pada tahun 2026, di mana pidana kerja sosial menjadi bagian dari pidana pokok.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa hanya dilakukan oleh kejaksaan, tapi perlu kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan walikota,” jelasnya.
Dia menambahkan, hakim akan menentukan durasi pidana kerja sosial, sementara jenis kegiatannya akan disesuaikan dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah.
“Kami akan mengeksekusi putusan sesuai amar hakim, dengan koordinasi bersama pemerintah daerah agar kegiatan tepat guna dan bermanfaat,” ujarnya.
Pidana kerja sosial juga diharapkan bisa mengurangi kepadatan di Lapas dan membuka peluang pembinaan bagi narapidana.
“Melalui pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali produktif dalam masyarakat,” tutup Undang.
(Redaksi Global Sultra)


.






Komentar