Jubir Satgas PKH Tegaskan PT TMS Telah Bayar Denda Rp 500 Miliar, Kewajiban Lain Masih Berproses

News617 views

Global Sultra com. Jakarta, – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi merilis daftar perusahaan tambang yang telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif kepada negara.

Dari sektor pertambangan, tercatat tujuh perusahaan telah melakukan pembayaran dan menyatakan komitmen pembayaran dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,31 triliun.

Salah satu perusahaan yang tercatat berasal dari Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyetorkan denda administratif dalam jumlah besar.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Hadiri Pengukuhan Kepala BI Sultra, Tegaskan Komitmen Sinergi Majukan Ekonomi Daerah

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa PT TMS telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp500 miliar. Meski demikian, masih terdapat kewajiban lanjutan yang diharapkan dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Dari korporasi yang diundang dan hadir, PT Tonia Mitra Sejahtera sudah melakukan pembayaran sebesar Rp500 miliar. Namun masih ada kewajiban lain yang kami harapkan bisa segera dituntaskan,” ujar Barita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1/2016).

Baca Juga:  Satgas Gakkum Operasi Pekat Anoa 2026 Kembali Bertindak Tegas, Puluhan Botol Miras Diamankan di Andowia

Satgas PKH juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang dinilai kooperatif dan patuh terhadap penegakan aturan, khususnya dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan.

Barita Simajuntak mengungkapkan, dari total 32 korporasi yang dipanggil Satgas PKH, sebanyak 22 perusahaan memenuhi undangan tersebut, namun hingga saat ini, baru tujuh perusahaan yang benar-benar merealisasikan pembayaran denda.

Baca Juga:  Pemberitaan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Tanpa Konfirmasi, Pimpinan Ponpes Darul Mukhlasin Merasa Terzolimi

“Dari 32 korporasi yang kita undang, ada 22 yang hadir. Dan sejauh ini baru tujuh korporasi yang sudah melakukan pembayaran, salah satunya PT TMS,” jelasnya.

Sebelumnya, Satgas PKH telah mengumumkan sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara dikenakan sanksi administratif berupa denda.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan serta memastikan kepatuhan korporasi terhadap regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

(Redaksi)

.

Komentar