Global Sultra com.Kendari,- Menyikapi polemik kejadian disultra dalam sepekan ini, Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk menertibkan aset daerah yang masih dikuasai pihak lain.
Penegasan tersebut disampaikan adanya mantan Gubernur Sultra Nur Alam yang menolak mengosongkan lahan bangunan milik pemerintah Provinsi sulawesi tenggara yang terletak di jalan Ahmad Yani kota Kendari.
Pelaksana tugas (PLT) kepala biro hukum pemprov sultra Ruslan mengatakan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah menempuh langkah langkah persuasif dengan menerbitkan 5 surat pemberitahuan pengosongan barang milik daerah (BMD) kepada penghuni rumah dinas dan gudang yang berada di lokasi tersebut.
“Pemprov sultra telah mengambil langkah sesuai prosedur dan peraturan perundang undangan, upaya persuasif sudah dilakukan,” jelas Ruslan Jumat 23/01/2026.
Lebih lanjut Ruslan menjelaskan bahwa berdasarkan surat izin penghunian (SIP) rumah dinas golongan 3 dan atau tanah milik pemprov sultra nomor 012 / 25 22 tertanggal 25 juli 2012, izin penggunaan aset tersebut diberikan kepala Rustamin Efendi, namun secara faktual rumah dinas itu saat ini masi dikuasai dan ditempati oleh Nur Alam serta keluarganya.
“Rumah dinas yang berlokasi di Jl.Ahmad Yani merupakan aset milik pemerintah provinsi sulawesi tenggara dan tercatat pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi sulawesi tenggara,” tegasnya
Lebih lanjut Ruslan menuturkan bahwa langkah penertiban ini merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra terhadap temuan dan rekomendasi badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Sultra, khususnya terkait barang milik daerah yang masih dikuasai pihak lain.
Selain itu pemerintah aset daerah juga merupakan tindak lanjut dari monitoring, controling, sulveillance for prevention (MCSP) yang digagas komisi pemberantasan korupsi KPK, dalam MCSP KPK terdapat 8 area interfensi utama, salah satunya adalah milik pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Kata Ruslan Pemprov sultra meminta kepada siapapun yang masih menguasai aset pemerintah daerah, dengan kesadara sendiri mengembalikan aset aset yang bukan menjadi haknya agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas.
Pemprov sultra memastikan bahwa penertiban aset daerah akan terus dilakukan terhadap seluruh aset pemerintah yang masih dikuasai pihak lain.
“Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola aset dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya.
(Redakai Globalsultra)


.





Komentar