JMSI Sultra Berkomitmen Terus Menempuh Langkah Hukum dan Administratif, Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Kadis Pariwisata

News2 views

GLOBAL SULTRA.COM.JAKARTA,- Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran etik, Selasa 10 Februari 2026.

Sebelumnya pelaporan tersebut juga dilakukan secara online melalui situs Lapor.go.id pada Rabu, 28 Januari 2026, dan dikonfirmasi kepada media pada Selasa, 3 Februari 2026.

JMSI Sultra sebelumnya telah menempuh sejumlah langkah, mulai dari somasi yang dilayangkan pada Jumat, 23 Januari 2026, kepada Kadispar Sultra yang diduga sebagai pemilik akun TikTok @eRBe#bersuara. Selain itu, laporan dugaan pelanggaran etik juga telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan DPRD Sultra pada Senin, 26 Januari 2026, serta ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Selasa, 27 Januari 2026.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Sultra Resmi Buka Pelantikan dan Rakerda Pengurus JMSI Sultra 2025–2030 Sekalian Jadi Narsum

Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @erbebersuara pada Kamis, 22 Januari 2026, yang diduga mencatut dan melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, mengatakan pihaknya berkomitmen terus menempuh langkah hukum dan administratif atas dugaan tersebut.

Baca Juga:  Sahabat UMKM Dukung Yudhianto Mahardika Sebagai Calon Walikota

“Kami sudah melaporkan secara online dan melaporkan secara langsung ke Kemendagri, KemenPAN-RB, dan BKN,” tegasnya.

Selain laporan etik, JMSI Sultra juga tengah menyiapkan gugatan perdata. Menurut Adhi, dua media anggota JMSI Sultra diduga mengalami kerugian setelah mendapat pelabelan negatif tersebut.

“Kepercayaan publik terhadap media menurun dan merugikan media secara bisnis dan ekonomi. Ini menjadi dasar kami menyiapkan gugatan perdata,” jelasnya.

Adhi juga meminta, kepada gubernur dan dprd sultra agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan berharap adanya tindakan tegas.

Baca Juga:  KPU Bakal Bersihkan Alat Peraga Kampanye di Pilkada Sultra 2024

“Kami meminta Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Sultra Hugua mengambil langkah tegas terhadap bawahannya yang diduga lebih sering membuat kegaduhan ketimbang fokus menjalankan tugas dan fungsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika tidak segera ditangani, polemik tersebut dikhawatirkan akan terus mengganggu jalannya pemerintahan daerah, dan dianggap sebagai tindakan yang merepresentasikan pemerintah daerah sultra.

“Oknum pejabat yang bersangkutan diduga kerap bermasalah dengan insan pers. Kami khawatir ini menjadi momok terhadap pemerintah provinsi sultra yang nantinya dianggap anti kritik,” pungkasnya.( Redaksi )

.

Komentar