Gubernur Sultra Berhasil Cari Solusi Pulau Kawi-Kawia, RTRW Provinsi Mandeg Bertahun-Tahun,Kini Bisa Lanjut Kembali

News56 views

Global Sultra com. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti pertemuan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang difasilitasi Mendagri Tito Karnavian dalam rangka mencari solusi atas sengketa perbatasan dua provinsi yang melibatkan Pulau Kawi-Kawia.

Setelah pertemuan itu, Kemendagri langsung menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya dengan didampingi Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Sri Purwaningsih dan Direktur Toponomi dan Batas Daerah Dirjen Bina Adwil Raziras Rahmadillah pada Jumat, 20 Februari 2026.

Baca Juga:  Adyansyah:PT.TBS Berikan Kontribusi Perbaikan Jalan Dan Pipa Air Bersih

Sementara dari pihak Pemprov Sultra dihadiri Kadis Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Adpim, serta Bupati Buton Selatan Muhammad Adios. Sedangkan dari Pemprov Sulsel diwakili Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kadis Kominfo, Staf Ahli Gubernur, dan Kepala Biro Hukum, serta Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan dari Kabupaten Kepulauan Selayar.

Baca Juga:  Hari Pertama Rikkes Tahap I, Sebanyak 150 Casis Jalani Tes dengan Sistem Coding Barcode

Rapat tersebut menyepakati empat hal. Pertama, status Pulau Kawi-Kawia masuk dalam cakupan nasional.

Kedua, pengelolaan Pulau Kawi-Kawia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan
Pemerintah Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buton
Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketiga, Pulau Kawi-Kawia digunakan sebagai area bersama penentuan batas daerah/tata
ruang, administrasi pemerintahan dan keuangan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi
Tenggara.

Keempat, dalam hal terjadi bencana alam, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi
Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penanganan secara bersama-sama.

Baca Juga:  Marhaban ya Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H - 2026 Masehi

Empat kesepakatan ini nantinya akan ditandatangani secara bersama-sama antara Gubernur Sultra dan Bupati Buton Selatan dengan Gubernur Sulsel dan Bupati Kepulauan Selayar.

Penandatanganan tersebut akan dilakukan sesegera mungkin. Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, Rancangan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara yang selama ini terhambat akan kembali berproses.

(Editor Bahrun)

.

Komentar