Kominfo Sultra Siap Kawal Kebijakan Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

News5 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI,– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Syahrir, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan memberlakukan pembatasan akses media sosial berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 mendatang.

​Kebijakan ini menyasar platform besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook guna melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital.

​Andi Syahrir menilai kebijakan ini sebagai langkah preventif yang krusial untuk menjaga kesehatan mental dan keamanan privasi anak.

Baca Juga:  Pastikan Kondusifitas Kamtibmas, Polres Konawe Utara Gelar KRYD dan Cipkon Jelang Nataru

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sultra akan segera menyelaraskan regulasi pusat tersebut dengan kondisi di daerah.

​”Kami menyambut positif regulasi ini. Ini adalah upaya negara hadir untuk melindungi anak-anak kita dari paparan konten yang tidak sesuai usia serta risiko cyberbullying yang kian marak,” ujar Andi Syahrir, Senin (9/3/2026).

​Menghadapi tenggat waktu 28 Maret, Dinas Kominfo Sultra telah menyiapkan beberapa langkah taktis, antara lain sosialisasi dengan menggandeng menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak sekolah untuk mengedukasi pelajar dan guru.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Anoa 2026, Satlantas Konut Gelar Kegiatan Polisi Menyapa

Selain itu, mengaktifkan kampanye melalui media lokal dan media sosial resmi pemerintah provinsi untuk memberikan pemahaman kepada orang tua mengenai teknis pembatasan ini.

Kominfo Sultra juga akan berkoordinasi dengan penyedia layanan internet (ISP) di daerah dan memantau implementasi sistem verifikasi usia yang nantinya diterapkan oleh pusat.

​Meski didukung penuh, Andi Syahrir mengakui adanya tantangan besar dalam implementasi di Sulawesi Tenggara. Salah satu hambatan utama adalah celah teknologi, seperti penggunaan Virtual Private Network (VPN) atau pemalsuan data identitas saat mendaftar akun.

Baca Juga:  Ops Pekat Anoa 2025, Satgas Preventif Berhasil Amankan Juru Parkir Liar di Dua Titik Rawan di Kota Kendari

​”Tantangan terberat adalah memastikan validitas data usia pengguna. Selain itu, disparitas pemahaman teknologi antara anak dan orangtua di beberapa wilayah Sultra juga menjadi perhatian kami,” tambahnya.

​Menutup keterangannya, Andi Syahrir menekankan bahwa secanggih apa pun sistem pembatasan yang dibuat pemerintah, peran keluarga tetap menjadi benteng utama.

​”Kami mengimbau para orangtua di Sultra untuk lebih proaktif melakukan pendampingan. Jangan biarkan gadget menjadi ‘pengasuh’ tunggal. Pastikan anak-anak kita menggunakan ruang digital untuk hal produktif, bukan sekadar konsumsi konten tanpa filter,” pungkasnya. ( Redaksi )

.

Komentar