Satgas PKH 2026 Sosialisasikan Perpres Penertiban Kawasan Hutan di Polres Konawe Utara

News8 views

GLOBAL SULTRA.COM.Konawe Utara,– Tim Pokja Kamtib Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) 2026 melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Aula Sanika Satyawada Polres Konawe Utara, Selasa (10/3/2026) sore.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 Wita tersebut dipimpin oleh Kombes Pol. M. Ischq Said, S.H., M.H., Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., Kolonel Czi Ganda Taruus, S.Sos., Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Fachrizal, S.H., serta Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga:  Batalyon A Pelopor Brimob Sultra Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan di Soropia

Sosialisasi ini dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, di antaranya Kasat Intelkam Polres Konawe Utara AKP Bustaman, S.Si, Kasat Binmas IPTU Wawan Gunawan, Kepala Kantor ATR/BPN Konawe Utara Agus Rahmanto, perwakilan KPH Konawe Utara, perwakilan Kodim 1430 Konawe Utara Lettu Inf. La Beda, Kasi Linhut KLHK Konawe Utara Nasrudin, S.Hut., M.Si, serta personel Polres Konawe Utara dan jajaran Polsek.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pokja Kamtib Satgas PKH 2026 menyampaikan bahwa Perpres Nomor 5 Tahun 2026 bertujuan menata kembali pemanfaatan kawasan hutan agar sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, regulasi ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perambahan hutan, penguasaan lahan secara ilegal, serta aktivitas lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Subsatgas Pam Objek Zona C Gelar Apel Serpas Pengamanan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra

Tim juga mengimbau masyarakat yang selama ini memanfaatkan atau menguasai kawasan hutan agar menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pembukaan lahan baru di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Dalam pelaksanaannya, penertiban kawasan hutan diharapkan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis kepada masyarakat guna menghindari potensi konflik sosial di lapangan.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut berakhir sekitar pukul 17.40 Wita dalam situasi aman dan kondusif.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sultra lnstruksikan Bupati dan Walikota Pantau Pasar Tradisional, Gelar Pangan Murah di Wilayah Masing Masing

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, serta masyarakat dapat memahami isi dan tujuan Perpres tersebut sebagai langkah untuk menata kembali pemanfaatan kawasan hutan secara legal, tertib, dan berkelanjutan.( Redaksi )

.

Komentar