Jangkar Sultra Kecam Dugaan Kriminalisasi Jurnalis, Desak Gubernur Copot Kadis Pariwisata Sultra

News4 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR SULTRA), mengecam keras dugaan tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis yang tergabung dalam Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara.

Kecaman tersebut muncul menyusul langkah Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara yang melaporkan sejumlah jurnalis ke Polda Sultra terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pihaknya.

Ketua Harian Jangkar Sultra, Malik Botom, menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi dan menghormati kebebasan pers.

Menurut Malik, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, ataupun pengaduan kepada Dewan Pers.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Sultra Resmi Buka Pelantikan dan Rakerda Pengurus JMSI Sultra 2025–2030 Sekalian Jadi Narsum

“Persoalan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan cara membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Langkah seperti ini berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan pers,” tegas Malik dalam keterangannya.

Jangkar Sultra menilai langkah pelaporan terhadap jurnalis justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan memunculkan kesan adanya upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Baca Juga:  Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Atas Kesuksesan Pengelolaan SPPG

“Alih-alih meredam polemik, tindakan yang dilakukan justru memperkeruh situasi dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Publik tentu berharap pejabat daerah mampu bersikap bijak dan memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam regulasi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Jangkar Sultra menilai sikap tersebut tidak mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Atas dasar itu, Jangkar Sultra mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi secara serius kinerja Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara.

“Jika benar langkah pelaporan tersebut dilakukan tanpa menempuh mekanisme yang semestinya dalam sengketa pers, maka kami meminta Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mengambil langkah tegas, termasuk mencopot Kepala Dinas Pariwisata dari jabatannya demi menjaga kondusivitas dan marwah pemerintahan daerah,” ujar Malik.

Baca Juga:  Pejabat Utama Polda Sultra Ikuti Dialog Publik Pastikan Ketersediaan dan Keterjangkauan Pangan Jelang Lebaran 2024

Jangkar Sultra juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi yang harus dilindungi, bukan justru dihadapkan pada ancaman kriminalisasi.

“Pers adalah mitra kritis pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Upaya-upaya yang berpotensi menekan kerja jurnalistik tidak boleh dibiarkan berkembang karena dapat merusak iklim demokrasi di daerah,” tutup Malik.( Redaksi )

.

Komentar