Global Sultra com. KENDARI, – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Patroli Sat Samapta berhasil mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis busur di wilayah Kota Kendari, Sabtu (14/3/2026) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita saat petugas tengah melaksanakan patroli cipta kondisi guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya peredaran senjata tajam di wilayah hukum Polresta Kendari.

“Tim Buser 77 bersama Patroli Sat Samapta saat itu melaksanakan patroli di depan Swalayan Surya, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Di lokasi tersebut petugas mendapati seorang remaja yang kedapatan menguasai senjata tajam jenis busur,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Remaja yang diamankan diketahui bernama Zul Fajar alias Delon (16), warga Jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah ketapel kayu berwarna hitam dengan tali merah, dua mata busur yang dimodifikasi dari besi payung dengan tali berwarna hijau dan merah, satu gergaji besi, dua batang besi payung, satu batu asah, serta satu paku yang diduga digunakan untuk membuat senjata tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa busur tersebut dibuat sendiri di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita. Senjata tersebut dibuat menggunakan besi payung yang dimodifikasi, kemudian dipotong menggunakan gergaji besi dan diasah hingga tajam.
“Terduga pelaku juga mengakui bahwa busur tersebut dibuat untuk digunakan dalam aksi tawuran dengan kelompok remaja di Lorong Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat,” jelasnya.
Polisi menyebutkan bahwa senjata tajam tersebut baru pertama kali dibuat oleh pelaku dan rencananya akan digunakan secara pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun penyalahgunaan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
(Redaksi Globalsultra)


.






Komentar