Buntut Dari Berita Bohong Menyesatkan, Sejumlah Akun Media Sosial Dilaporkan ke Polda Sultra

News494 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI,-Sejumlah akun media sosial dilaporkan ke DitKrimsus Polda Sultra terkait dugaan pencemaran nama baik Selasa (17/3/2026).

Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang melalui kuasa hukumnya (Fatahillah SH) dari kantor advokad FHP Law Office melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra terkait penyebaran berita bohong melalui sejumlah akun media sosial yakni Instagram, iga dan Facebook termasuk aktipis.

Baca Juga:  Kritik Tentang Kesukuan, Tim Hukum Paslon ASR-Hugua Mengecam Pernyataan Mantan Gubernur Sultra

Fatahillah menyebut laporan mengacu pada UU ITE dan KUHP terbaru. Perkara ini diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE. Selain itu, turut disangkakan Pasal 263 dan 264 KUHP.

“Peristiwa terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari. Para terlapor diduga menyebarkan informasi bahwa Anton Timbang telah ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga:  Menuju Pelayanan Terbaik, Tiga Polsek di Sultra Ikuti Visitasi Kompolnas Award 2025

Informasi tersebut disebut terkait kasus penambangan ilegal di Mabes Polri. Kuasa hukum menegaskan informasi itu tidak benar dan menyesatkan publik.

“Anton Timbang mengetahui penyebaran berita tersebut pada 16 Maret 2026. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil,” tuturnya.

Lanjutnya, Kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar serta merusak reputasi. Pihak pelapor meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga:  Ratusan PPPK Paruh Waktu Antre SKCK di Polres Konawe Utara, Jam Operasional Diperpanjang hingga Pukul 9 Malam

“Selain akun media sosial termasuk sejumlah media online yang akan dilaporkan ke Dewan Pers dan setelah itu kemudian akan ditindak lanjuti keranah hukum “pungkasnya.

“Kasus ini diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.( Redaksi )

.

Komentar