PT.Tiga Dara Perkasa Sultra,Mengantongi Izin Resmi Untuk Menjalankan Kegiatan Usaha

News297 views

KENDARIKINI.COM – PT Tiga Dara Perkasa Sulawesi Tenggara membantah tuduhan penyalahgunaan dan peniagaan BBM industri ilegal yang beredar di masyarakat.

Bantahan itu disampaikan Humas PT Tiga Dara Perkasa Sultra, Anto, Sabtu, 18 April 2026.

Anto menegaskan perusahaan beroperasi legal dan telah mengantongi izin resmi untuk menjalankan kegiatan usaha.

Menurutnya, tuduhan terhadap perusahaan tidak berdasar dan dinilai menyesatkan publik.

Baca Juga:  Polda Sultra,Gelar Apel Kesiapan Pergeseran Pasukan Turunkan 5.410 Personel Pengamanan Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

PT Tiga Dara, kata Anto, memiliki Izin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diterbitkan pihak syahbandar.

Selain itu, perusahaan mengantongi Surat Keterangan Penyaluran Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dokumen pendukung lainnya juga disebut lengkap sebagai dasar legalitas operasional perusahaan di Sulawesi Tenggara.

Anto menegaskan seluruh aktivitas distribusi BBM industri dilakukan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kiai Marzuki Mustamar Beri Tausiyah di Polda Sultra: "Jaga Keamanan agar Syariat Bisa Dijalankan Dengan Tenang

Ia memastikan perusahaan terbuka jika ada pihak berwenang yang ingin melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan.

Menurutnya, informasi dugaan peniagaan ilegal seharusnya diklarifikasi lebih dahulu agar tidak memunculkan opini menyesatkan.

PT Tiga Dara berharap publik tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait aktivitas usaha perusahaan.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya menjalankan distribusi BBM industri secara legal, profesional, dan sesuai regulasi pemerintah.

Baca Juga:  Gelar Syukuran HUT ke-29 di Lobby Utama, Polda Sultra Terus Perkuat Profesionalisme dan Kinerja

Tag: BBM Industri Sultra, PT Tiga Dara Perkasa, Dugaan BBM Ilegal.( Redaksi )

.

Komentar