Divkum Polri Gelar Penyuluhan Hukum tentang KUHP dan KUHAP di Polda Sultra

News9 views

GLOBAL SULTRA.COM.Kendari,– Divisi Hukum (Divkum) Polri menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di wilayah Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (30/4/2026), yang bertempat di Aula Dhacara.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber utama Kabag Luhkum Divkum Polri, Kombes Pol. Muhammad Rois, S.I.K., M.H., yang memberikan pemaparan terkait implementasi, pemahaman, serta perkembangan substansi hukum pidana dan hukum acara pidana yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan Bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Penyuluhan hukum ini turut dihadiri oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Johanes Pangihutan Siboro, S.H., S.I.K., M.H, Kabid Kum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Proyek, S.H, para Pejabat Utama Polda Sultra, serta personel Polda Sultra lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, personel diberikan materi pemahaman mendalam mengenai perubahan dan penyesuaian dalam KUHP maupun KUHAP yang menjadi landasan penting bagi personel Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Sultra dan Polda Sultra Bahas Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

“Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas serta pemahaman personel terhadap regulasi terbaru, sehingga pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Muhammad Rois.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polda Sultra semakin memahami aspek hukum secara komprehensif serta mampu menerapkannya dalam tugas sehari-hari guna mendukung terciptanya pelayanan kepolisian yang presisi dan berintegritas.( Redaksi )

.

Komentar