Lembaga Swadaya Masyarakat Pribumi,Meminta Segera Menindaklanjuti Mandeknya Penanganan Laporan

News205 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, | Gerah terhadap profesionalisme penegakan hukum yang dinilai tidak objektif dan transparan terhadap laporan terkait dugaan maladministrasi, penggelapan anggaran, dan penyalahgunaan wewenang oleh Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Bombana Tahun 2025 di Kejari Bombana, namun hingga kini tak menunjukkan proses hukum.

Dugaan mandeknya penanganan laporan tersebut, massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pribumi menggeruduk Kantor Kejati Sultra, pada Kamis 7 Mei 2026.

Dalam orasi koordinator lapangan (korlap) Dirman, bahwa pada tanggal 16 Desember 2025, kami telah resmi melayangkan laporan dengan nomor 002/Skeb-B/LSM-PRIBUMWXII/2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang berisikan dugaan:

1. Maladministrasi dalam pengelolaan administrasi pemerintahan di Kabupaten Bombana

Baca Juga:  Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

2. Penggelapan dan penyalahgunaan anggaran daerah

3. Penyalahgunaan wewenang oleh Penjabat (Pj) Sekda Bombana Tahun 2025

4. Dugaan keterlibatan Bupati Bombana, dalam pembiaran dan/atau mendukung tindak maladministrasi serta penyalahgunaan wewenang tersebut.

Kemudian, laporan tersebut setelah direkomendasikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, hingga saat ini (per 29 April 2026) tidak menunjukkan perkembangan signifikan, tidak adanya

kepastian proses, dan tidak ada keterangan resmi dari institusi kejaksaan terkait status penanganan kasus.

Korlap Dirman mengatakan, keterlambatan ini telah melampaui empat bulan lebih, di mana publik hanya disuguhi jawaban normatif yang berulang seperti “nanti dicek kembali”, tanpa substansi yang jelas, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat bahwa terdapat:

Baca Juga:  Bid Humas Polda Sultra Supervisi ke Polres Jajaran Polda Sultra Dalam Kesiapan Menghadapi Pilkada Serentak 2024

1. Ketidakseriusan dalam penanganan

2. Indikasi “perlakuan khusus” terhadap pejabat daerah

3. Potensi pembiaran, intervensi, atau benturan kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Dan kami menilai, bahwa kondisi tersebut mencerminkan gambaran suram penegakan hukum di daerah, dimana laporan masyarakat yang menjerat pejabat tinggi dapat terhenti tanpa kejelasan, bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Untuk itu, kami LSM Pribumi menyatakan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Kejati Sultra untuk segera mengambil alih dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan keuangan daerah oleh pihak yang tidak memiliki legalitas jabatan (PJ SEKDA Bombana Tahun 2025) serta dugaan keterlibatan Bupati Bombana dalam pembiaran proses tersebut.

Baca Juga:  Kunjungi Korban Bencana, Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam, Serahkan Bantuan Sembako di Desa Wuura

2. Mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait secara transparan serta merekomendasikan pencopotan kepala Kajari Bombana dan Kasi Pidsus Kajari Bombana apabila terdapat dugaan tidak profesional atau pembiaran dalam penanganan perkaranya ini demi menjaga integritas penegakan hukum.

Ia juga menegaskan, penegakan hukum adalah cermin dari integritas bangsa. “Jika laporan masyarakat yang jelas dan terdokumentasi baik dapat “diparkir berbulan bulan tanpa kepastian, maka demokrasi dan rule of law hanyalah retorika,” tutupnya. ( Redaksi )

.

Komentar