Dirreskrimum Polda Sultra Tetapkan Tersangka GM dan AN Atas Kasus Penyelenggaraan Ibadah Umrah Tanpa Izin

News565 views

GLOBAL SULTRA.COM.Kendari,- Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit II Ditreskrimum telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelenggara ibadah umrah, penipuan dan/atau penggelapan.

Gelar perkara tersebut dilaksanakan di Aula Ditreskrimum Polda Sultra berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tanggal 27 Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, pihak terlapor yakni GM dan AN yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini telah ditetapkan menjadi tersangka

Baca Juga:  Ini Penjelasan Pihak Manajemen SPBU Martandu Terkait Tudingan Dugaan Pungli

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar penetapan tersangka terhadap perkara tersebut.

“Rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, masing-masing GM dan AN serta dengan intens dan berkelanjutan melaksanakan kordinasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Prov. Sultra” ujarnya.

Baca Juga:  Sinergi Dukcapil dan Kominfo Perkuat Pelayanan Publik Digital Berbasis Data Kependudukan

Proses penyidikan akan terus berjalan guna menambah alat bukti yang sudah lengkap dalam pemenuhan unsur pasal pidana yang disangkakan serta membuat terang tindak pidana yang terjadi.( Redaksi )

.

Komentar