Disorot Tanpa Konfirmasi, DP3A Konsel Balik Serang: Stop Bangun Opini Menyesatkan

News14 views

GLOBAL SULTRA.COM.KONAWE SELATAN, — Gelombang pemberitaan yang menyudutkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan akhirnya menuai respons keras. Tuduhan intervensi dalam penanganan dugaan kasus kekerasan seksual dinilai tidak berdasar dan sarat penggiringan opini.

Kepala Dinas DP3A Konawe Selatan, Hj. St Hafsa, S.IP., M.Si, secara tegas membantah seluruh narasi yang menyebut pihaknya mencampuri proses hukum.

“Ini harus diluruskan. Tidak ada intervensi. DP3A hadir untuk melindungi korban, bukan mengatur apalagi memaksakan keputusan,” tegasnya, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, tudingan yang beredar tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang sejatinya berada di garis depan perlindungan perempuan dan anak.

Dalam proses pendampingan, Hj. St Hafsa, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa setiap komunikasi yang dilakukan kepada korban dan keluarga berlangsung secara terbuka, wajar, dan tanpa tekanan dalam bentuk apa pun. Penyampaian yang dilakukan bukanlah arahan ataupun intervensi, melainkan sebatas penjelasan normatif yang lazim dalam praktik pendampingan, serta sepenuhnya berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Hut Polairud Ke-74, Ditpolairud Polda Sultra Laksanakan Giat Transplantasi Terumbu Karang

“Adapun hal-hal yang disampaikan mencakup berbagai kemungkinan yang secara sah dapat ditempuh, mulai dari penyelesaian melalui jalur hukum positif, mekanisme penyelesaian secara adat atau kekeluargaan, hingga keputusan pribadi para pihak apabila mengarah pada pernikahan.

Ia menegaskan bahwa seluruh opsi tersebut bukanlah bentuk dorongan, apalagi paksaan dari Kami selaku kepala Dinas DP3A, melainkan hanya gambaran umum agar korban dan keluarga memahami hak serta pilihan yang dimiliki. Oleh karena itu, segala bentuk keputusan tetap sepenuhnya berada di tangan korban dan keluarga, tanpa adanya intervensi, tekanan, maupun kepentingan dari pihak mana pun. DP3A dalam hal ini hanya menjalankan fungsi pendampingan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemahaman, dan ruang yang aman dalam menentukan langkah yang akan diambil.”

“Jangan dipelintir seolah kami mengarahkan. Itu framing yang tidak benar,” ujarnya tegas.

Lebih jauh, Hafsa juga membongkar informasi yang dinilai menyesatkan terkait isu adanya pembahasan kompensasi berupa uang dan sapi.

“Saya tegaskan, saat bertemu korban, tidak ada pembicaraan soal uang ataupun sapi. Itu informasi yang tidak benar dan sangat disayangkan bisa beredar,” katanya.

Baca Juga:  Relawan Keadilan Bersama Kuasa Khusus Kopperson Datangi PN Kendari Untuk Segera Melakukan Pematokan Batas Lahan

DP3A pun mengingatkan agar kerja-kerja perlindungan korban tidak dikaburkan oleh narasi liar yang tidak terverifikasi.

“Jangan sampai korban kembali dirugikan hanya karena pemberitaan yang tidak utuh,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD PPWI Provinsi Sulawesi Tenggara, La Songo, melontarkan kritik yang lebih keras. Ia menilai ada media yang telah melampaui batas dengan mempublikasikan informasi tanpa konfirmasi.

“Ini bukan lagi soal salah kutip. Ini soal tanggung jawab. Jangan bangun opini publik di atas informasi yang belum diverifikasi,” tegasnya.

La Songo bahkan menyebut praktik pemberitaan seperti itu berpotensi menjadi bentuk “penghakiman sepihak” di ruang publik.

“Kalau media mulai meninggalkan prinsip keberimbangan, maka yang terjadi adalah pembentukan opini liar, bukan penyampaian fakta,” katanya.

Ia pun mengeluarkan ultimatum terbuka kepada media yang bersangkutan, “Saya minta dengan tegas, kepada media yang telah memuat berita tanpa konfirmasi, segera lakukan klarifikasi. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujarnya.

Baca Juga:  HUT Sultra ke-62 Resmi Digelar di Kendari, Gubernur ASR Sampaikan Maaf ke Masyarakat Wakatobi

Tak berhenti di situ, La Songo memberikan batas waktu yang jelas. “Kami beri waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada klarifikasi, maka kami akan tempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara,” tegasnya tanpa kompromi.

Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan untuk membungkam pers, melainkan untuk mengingatkan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab.

“Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas. Ada etika, ada aturan, dan itu harus dihormati,” katanya.

Ia juga mengajak publik untuk tidak mudah terpancing oleh narasi yang belum tentu benar.

“Jangan biarkan opini menyesatkan mengalahkan fakta. Yang dirugikan bukan hanya lembaga, tapi juga korban,” pungkasnya.

Di tengah polemik yang berkembang, DP3A Konawe Selatan menegaskan tetap fokus menjalankan tugasnya: melindungi korban, memastikan pendampingan berjalan, dan mendukung proses hukum tanpa intervensi.

“Fokus kami jelas: korban harus terlindungi, hukum harus berjalan, dan kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh opini,” tutup Hj. St Hafsa.( Redaksi )

.

Komentar