Pembekuan Kepengurusan JMSI Kota Kendari Dipertanyakan,Dewan Pembina Abdul Muis Berharap Kedepankan Prinsip Profesionalisme

News3 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, – Kritikan dan sorotan terhadap sebuah kebijakan dalam organisasi adalah suatu dinamika yang lazim terjadi pada berbagai organisasi , sehingga jika hal ini yang terjadi dalam tubuh organisasi, dibutuhkan kecermatan dan ketelitian oleh pimpinan organisasi untuk menyikapi berbagai gejolak protes dan kritikan dari anggota atau sesama pengurus .

Sebut saja gejolak internal saat ini, tengah melanda Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra). Organisasi pers tersebut dinilai sedang berada dalam situasi tidak kondusif akibat dinamika kepengurusan yang dianggap tidak sehat dan sarat kepentingan internal.

Sorotan tajam muncul setelah terbitnya keputusan pembekuan kepengurusan JMSI Kota Kendari. Keputusan tersebut menuai polemik karena dinilai dilakukan secara sepihak dengan alasan jumlah anggota yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat organisasi.

Kondisi ini memantik reaksi dari berbagai pihak internal JMSI Sultra. Salah seorang anggota Dewan Pembina JMSI Sultra, Abdul Muis, mengaku heran dengan keputusan pembekuan tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan hingga akhirnya kepengurusan JMSI Kota Kendari dibekukan.

Baca Juga:  Satgas Operasi Patuh Anoa 2025 Bersama Samsat Konawe Utara Gelar Razia Kendaraan, Pelanggaran Kasat Mata Jadi Sasaran

CEO PT Media Andika Bersaudara itu mempertanyakan alasan pembekuan yang didasarkan pada minimnya jumlah anggota. Padahal, proses pelantikan pengurus JMSI Kota Kendari sebelumnya dilakukan secara resmi dan bahkan disaksikan langsung oleh Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa.

“Bagaimana mungkin kepengurusan yang sudah dilantik secara resmi sekarang justru dibekukan dengan alasan jumlah anggota tidak cukup. Ini tentu menjadi tanda tanya besar,” ujar Abdul Muis dalam keterangan tertulisnya, Minggu 24 Mei 2024.

Ia menilai alasan kekurangan anggota terkesan dipaksakan. Abdul Muis mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat dua anggota JMSI Kota Kendari yang ditarik masuk ke kepengurusan tingkat provinsi tanpa adanya komunikasi maupun konfirmasi kepada Ketua JMSI Kota Kendari, Edi Sartono.

Menurutnya, kondisi itu justru memperlihatkan adanya dugaan ketidakadilan dalam tata kelola organisasi. Sebab, setelah dua anggota tersebut ditarik ke tingkat provinsi, beberapa bulan kemudian keluar surat pembekuan dengan alasan jumlah anggota di tingkat kota tidak lagi memenuhi syarat.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Sultra Bersama BPTD Kelas ll Sultra, Dishub Sultra Dan Jasa Raharja Gelar Check Kendaraan Umum

“Iya pasti aneh. Anggotanya ditarik ke provinsi, kemudian kepengurusan dibekukan dengan alasan anggota tidak cukup. Artinya ini dendam atau apa? Seharusnya provinsi memberikan dukungan agar kepengurusan kota tetap berjalan, bukan malah dibekukan,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti persoalan administratif, Abdul Muis juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengorbanan yang telah dilakukan Ketua JMSI Kota Kendari. Ia menyebut Edi Sartono telah mengeluarkan dana hingga puluhan juta rupiah demi menyukseskan agenda pelantikan kepengurusan JMSI Kota Kendari.

Namun ironisnya, kata dia, kepengurusan yang telah dibentuk justru berakhir dengan pembekuan. Selain itu, ia juga menyinggung persoalan sertifikat JMSI yang disebut telah dibayarkan sejak Musyawarah Daerah (Musda), tetapi hingga kini belum ada kejelasan terkait fisik sertifikat tersebut.

“Seyogyanya seorang pemimpin mampu merangkul anggotanya, bukan justru membunuh karakter anggotanya sendiri,” katanya.

Baca Juga:  Kapolres Konut Pimpin Sertijab Pejabat Utama Dilanjutkan Acara Kenal Pamit Serta Perayaan Ultah Personel

Abdul Muis juga menyoroti dugaan tebang pilih dalam penerapan aturan organisasi. Ia mempertanyakan posisi salah satu pengurus JMSI Sultra yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Menurutnya, dalam aturan organisasi disebutkan bahwa seseorang baru dapat menduduki jabatan pengurus setelah minimal tiga tahun menjadi anggota JMSI. Namun, ia menilai terdapat figur yang baru beberapa bulan menjadi anggota tetapi sudah menduduki posisi strategis di tingkat provinsi.

“Bagaimana aturan mau ditegakkan kalau pengurusnya sendiri justru diduga melanggar aturan. Melarang orang melakukan kesalahan, tetapi dirinya sendiri melakukan hal yang sama, tentu ini menjadi aneh,” pungkas Abdul Muis.

Dinamika yang terjadi di tubuh JMSI Sultra kini menjadi perhatian sejumlah pihak internal organisasi. Mereka berharap polemik tersebut dapat diselesaikan secara terbuka, bijak, dan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme serta marwah organisasi pers. ( Redaksi )

.

Komentar