Polda Sultra Catat 109 Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Sepanjang Januari – Mei 2026

News44 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI ,– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit V Tipidsiber mencatat sebanyak 109 laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial sepanjang Januari hingga pertengahan tahun 2026.

Laporan tersebut didominasi kasus yang terjadi melalui platform media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Asfandy, S.H., M.H., mengatakan tingginya angka laporan tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.

Baca Juga:  Kadis Kominfo Sultra Pentingnya Implementasi SPBE Dalam Sosialisasi dan Asistensi Regulasi TIK Pemerintah Daerah

“Memasuki pertengahan tahun 2026, laporan pencemaran nama baik yang masuk di Subdit V Tipidsiber mencapai 109 laporan, baik yang terjadi di Facebook maupun Instagram,” ujar AKP Asfandy, Jumat (29/5/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terpancing emosi saat membuat maupun membagikan unggahan di internet.

Baca Juga:  Pj Gubernur: Netralitas ASN Berlaku 24 Jam 

Menurutnya, banyak kasus bermula dari komentar, unggahan, maupun penyebaran informasi yang dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak hukum dan sosial.

“Bijak dalam bermedia sosial, berpikir dulu sebelum posting. Hati-hati dalam bersosial media, jangan mudah terpancing,” tegasnya.

Polda Sultra juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun penyebaran informasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Menuju Kursi Gubernur, Tokoh Adat Dan Parabela di Kec.Surawolio Berdoa Untuk Kemenangan ASR- Hugua

Melalui edukasi dan imbauan tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial demi menciptakan ruang digital yang aman dan kondusif.( Redaksi )

.

Komentar