JMSI Kolaka Raya Sambangi Kejaksaan Negeri Kolaka, Siap Gelar Edukasi Hukum KUHP Baru

News18 views

GLOBAL SULTRA.COM.KOLAKA RAYA, Jaringan Media Syber Indonesia (JMSI) Kolaka Raya melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Kolaka guna membahas program kerja organisasi, termasuk program JMSI Menyapa yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua JMSI Kolaka Raya, Andri Ovianto memaparkan sejumlah agenda dan rencana kerja organisasi yang berfokus pada edukasi dan peningkatan literasi masyarakat, khususnya di bidang hukum.

” kegiatan tersebut tidak hanya melibatkan unsur penegak hukum, tetapi juga akan menggandeng berbagai pihak guna memperluas jangkauan sosialisasi dan pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum yang baru,” ucap Andri. Selasa, 2/6/2026.

Baca Juga:  Mabes Polri Ucapkan Selamat Hari Statistik Nasional ke -64

Kata Andri, melalui program JMSI Menyapa, JMSI Kolaka Raya berencana melibatkan Pemerintah Kabupaten Kolaka, para pemangku kepentingan (stakeholder), pimpinan perusahaan BUMN dan BUMD, serta seluruh perangkat desa se-Kabupaten Kolaka.

Langkah tersebut dilakukan agar sosialisasi KUHP baru dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat di tingkat desa. Dengan demikian, pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP baru dapat tersampaikan secara luas dan merata.

Baca Juga:  Kapolri Perintahkan Divpropam, Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri Menjaga Integritas

Program ini juga mendapat sambutan positif dari Kejaksaan Negeri Kolaka karena dinilai sejalan dengan program Kejaksaan Menyapa yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka juga memberikan apresiasi atas kunjungan JMSI Kolaka Raya dan menyambut baik rencana pelaksanaan program JMSI Menyapa yang akan mengangkat materi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

” program tersebut sangat positif karena sejalan dengan program Kejaksaan Menyapa yang selama ini dijalankan oleh institusi kejaksaan dalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat,” ucap Kajari Kolaka, Romadu Novelino,SH.,MH.

Baca Juga:  YM.La Ode Riago Resmi Dilantik Sebagai Ketua MAKN Muna,Masa Bakti 2024-2029

Melalui kegiatan edukasi hukum tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami berbagai perubahan dan ketentuan dalam KUHP baru sehingga mampu meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat.

Dalam waktu dekat, JMSI Kolaka Raya berencana menggelar kegiatan edukasi hukum yang akan menghadirkan narasumber dari unsur kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan Negeri dan pihak terkait guna memberikan penjelasan secara langsung mengenai substansi serta implementasi KUHP baru kepada masyarakat.( Redaksi )

.

Komentar