Guru ASN Berusia 52 Tahun Ditahan Terkait Dugaan Pencabulan Terhadap Sejumlah Siswi di Muna Barat

News9 views

GLOBAL SULTRA.COM.MUNA BARAT,-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara resmi menahan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UU (52), terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Tersangka yang merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah dasar keagamaan di Kabupaten Muna Barat itu ditahan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sultra melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas sejumlah laporan yang masuk dari orang tua korban.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Februari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi di lingkungan sekolah di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.

Baca Juga:  Pimpin Apel Perdana di Mako Brimob, Kapolda Sultra Irjen Didik Agung Kenang Awal Karier di Korps Brimob

Kasubdit IV Renakta (PPA) Dit Reskrimum Kompol Dr. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap beberapa siswi. Modus yang digunakan diduga dengan mendekati korban saat proses belajar mengajar, jam istirahat, hingga saat kegiatan sekolah berlangsung. Para korban diduga mengalami tindakan berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan mereka.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban, orang tua korban, pihak sekolah, serta pihak terkait lainnya. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan UU sebagai tersangka.

Baca Juga:  Gelar Pertemuan dengan Pihak Terkait, KPAI Beri Lima Kesimpulan di Kasus Guru Honorer Supriyani

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemberitahuan penahanan juga telah disampaikan kepada pihak keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada anak serta menuntaskan setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Polres Konut Amankan 12 Remaja Konsumsi Lem Fox, Berikan Edukasi Bahaya Kandungan Kimia

Kepada masyarakat diimbau agar mengawasi dan memperhatikan putra-putrinya baik di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa berulang serta agar berani berbicara dan menyuarakan serta melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan asusila kekerasan seksual terhadap anak.( Redaksi )

.

Komentar